Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Dadan Nasir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.HPT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Dadan Nasir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.452.767,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010007166-001 tertanggal 15 Februari 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00257086.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 141.452.767,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp Curug Dengdeng, RT/RW : 02/05, Kelurahan Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16730;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak