Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2023/PN Cbi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Depok 1.PT Tjitajam (Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidayat)
2.PT Tjitajam (Direktur Utama Zaldy Sofyan))
3.PT Green Consctruction City
4.PT. Bahana Wirya Raya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Depok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN PRASETYOPT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Depok
Tergugat
NoNama
1PT Tjitajam (Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidayat)
2PT Tjitajam (Direktur Utama Zaldy Sofyan))
3PT Green Consctruction City
4PT. Bahana Wirya Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
  • Menangguhkan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong No. 33/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi tanggal 02 Januari 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – No. 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 07 September 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 146/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2682 K/Pdt/2018 tanggal 04 Oktober 2019 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perlawanan ini.

DALAM POKOK PERKARA

  • Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan Pelawan;
  • Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  • Menyatakan Pelawan sebagai kreditur beritikad baik dan demi hukum harus dilindungi;
  • Menyatakan eksekusi terhadap objek sita yang dimohonkan oleh Terlawan I sebagaimana termuat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong No. 33/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi tanggal 02 Januari 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – No. 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 07 September 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 146/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2682 K/Pdt/2018 tanggal 04 Oktober 2019 tidak dapat dilaksanakan atau setidak tidaknya ditunda sampai dengan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Menyatakan hak Pelawan dan hak konsumen/debitur atas 633 (enam ratus tiga puluh tiga) bidang persil tanah berdasarkan 3 (tiga) sertifikat induk yang dikuasai oleh Pelawan sebagai agunan kredit tetap melekat dan mengikat;
  • Menyatakan sah dan mengikat PPJB lunas yang ditandatangani oleh Terlawan II dan 633 (enam ratus tiga puluh tiga) debitur KPR;
  • Menghukum Terlawan I melepaskan haknya atas 633 (enam ratus tiga puluh tiga) bidang tanah yang sudah menjadi milik 633 (enam ratus tiga puluh tiga) konsumen/debitur KPR BTN dan sekaligus menjadi agunan kredit milik Pelawan.
  • Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar terlebih dahulu ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 63.116.441.982,- (enam puluh tiga milyar seratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh dua) secara tanggung renteng jika Terlawan I tetap melakukan eksekusi pengosongan atas 633 (enam ratus tiga puluh tiga) bidang persil tanah berdasarkan 3 (tiga) sertifikat induk yang dikuasai oleh Pelawan sebagai agunan kredit;
  • Menghukum Turut Terlawan I sampai dengan Turut Terlawan X untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak