Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
- Menangguhkan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong No. 33/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi tanggal 02 Januari 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – No. 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 07 September 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 146/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2682 K/Pdt/2018 tanggal 04 Oktober 2019 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perlawanan ini.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan sebagai kreditur beritikad baik dan demi hukum harus dilindungi;
- Menyatakan eksekusi terhadap objek sita yang dimohonkan oleh Terlawan I sebagaimana termuat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong No. 33/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi tanggal 02 Januari 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – No. 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 07 September 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 146/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2682 K/Pdt/2018 tanggal 04 Oktober 2019 tidak dapat dilaksanakan atau setidak tidaknya ditunda sampai dengan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan hak Pelawan dan hak konsumen/debitur atas 633 (enam ratus tiga puluh tiga) bidang persil tanah berdasarkan 3 (tiga) sertifikat induk yang dikuasai oleh Pelawan sebagai agunan kredit tetap melekat dan mengikat;
- Menyatakan sah dan mengikat PPJB lunas yang ditandatangani oleh Terlawan II dan 633 (enam ratus tiga puluh tiga) debitur KPR;
- Menghukum Terlawan I melepaskan haknya atas 633 (enam ratus tiga puluh tiga) bidang tanah yang sudah menjadi milik 633 (enam ratus tiga puluh tiga) konsumen/debitur KPR BTN dan sekaligus menjadi agunan kredit milik Pelawan.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar terlebih dahulu ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 63.116.441.982,- (enam puluh tiga milyar seratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh dua) secara tanggung renteng jika Terlawan I tetap melakukan eksekusi pengosongan atas 633 (enam ratus tiga puluh tiga) bidang persil tanah berdasarkan 3 (tiga) sertifikat induk yang dikuasai oleh Pelawan sebagai agunan kredit;
- Menghukum Turut Terlawan I sampai dengan Turut Terlawan X untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|