Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2024/PN Cbi M. AGUNG S. ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 27/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/20/VI/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. AGUNG S.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Tindak Pidana Melakukan perbuatan membangun atau mendirikan Terminal Bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (d) tentang ketertiban lalulontas (membuat,memasang,memindahkan,sehingga tidak berfungsi nya rambu lalulintas)Jo pasal 19huruf (a) tentang tertib social(meminta bantuan atau sumbangan dengan cara apapun dijalan raya,angkutan umum,atau tempat umum lain nya)Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 Sekira Pukul 13.00 di putaran jalan baru sentul bababakan madang  Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh Sdr.ISMAIL pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Rajia Penertiban tersebut didapati sdr.ISMAIL sedang melakukan pengaturan lalulintas dimana kegiatan tersebut menyebabkan tidak berfungsi nya rambu lalu lintas serta kedapatan  menerima uang dari pengguna jalan dan didapati sejumlah uang pecahan 4 Koin nominal sebesar Rp. 500,00(Lima Ratus Rupiah)  yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr.ISMAIL menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil memutarkan kendaraan di jln baru sentul dari hasil perbuatan nya tersebut didapat 4 uang koin sejumlah Rp 500,00(Lima Ratus Rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan  dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bogor (Sat Samapta) sebagai bukti untuk  dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut----------------------------------------------------------------

----Pada saat melaksanakan tugas tersebut disaksikan oleh dua orang saksi an. Sdr. Wildan, Umur 24 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 03-06-1999, menerangkan sebagai Saksi I dan Sdr. Rico, Umur 25 tahun, Tempat tanggal lahir Lampung 01-01-1999, menerangkan sebagai Saksi II, Kedua saksi tersebut menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa benar meyaksikan serta melihat di putaran jalan baru sentul bababakan madang  Kab. Bogor sdr. ISMAIL sedang Mengatur Lalu Lintas Kendaraan Dimana Tugas Tersebut merupakan bukan tugas dan kewenangannya serta didapati  sejumlah uang yang ada pada dirinya dan diakuinya dari hasil mengatur kendaraan yang melintas di putaran jalan baru sentul bababakan madang  Kab. Bogor berjumlah 4 koin uang pecahan nominal Rp. 500 yang ada pada dirinya kemudian barang tersebut dibawa untuk diamankan ke Polres Bogor (Sat Samapta)

Pihak Dipublikasikan Ya