Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2026/PN Cbi ELIH MAYAWATI AGUNG PRIAMBODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIH MAYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERNITA S.HELIH MAYAWATI
Tergugat
NoNama
1AGUNG PRIAMBODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan   TERGUGAT  telah wan prestasi/ ingkar janji
  3. Meletakkan sita jaminan atas Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Jl. Pertanian Raya   No. 81 RT 003 / RW 004, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa Uang senilai Rp. 21.150.000.000  ( Dua puluh satu    milyar seratus ratus lima puluh juta  rupiah ) dengan perincian  :
    1. Uang senilai Rp, 14.000.000.000,-  ( Empat belas  milyar rupiah )
    2. Bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 05991  kurang lebih Rp. 3.000.000.000., ( tiga milyar rupiah )
    3. Sertifikat Hak Milik No. 01540, kurang lebih adalah senilai Rp. Rp. 4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah ) 
    4. Biaya Pengacara untuk pengurusan penagihan , mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan senilai  Rp. 150.000.000, ( seratus lima puluh juta rupiah )

Total ganti rugi   adalah Rp. 21.150.000.000  ( Dua puluh satu    milyar seratus ratus lima puluh juta  rupiah )

  1. Menghukum TERGUGAT agar menyerahkan menjaminkan 30 % ( tiga puluh persen ) dari saham milik TERGUGAT yang ada pada P.T. ABEL PRIMA SEKAWAN.
  2. Memerintahkan kepada  Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk melelang asset milik TERGUGAT  berupa :

Jl. Pertanian Raya No. 81 RT 003 / RW 004, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

yang hasil penjualannya di berikan kepada PENGGUGAT, apabila hasilnya belum mencukupi maka akan diadakan penjualan lelang atas asset TERGUGAT yang lainnya. 

  1. Menyatakan isi putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada banding , verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ( uit voor baar bij voorad).
  2. Menghukum   TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak