Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa terdakwa FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kp. Cidokom Rt. 004 Rw. 001 Desa Cidokom Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada awal mulanya hari pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober pukul 13.30 wib sewaktu terdakwa sedang berada dirumah, saat itu Sdr. BOBI (DPO) menghubungi terdakwa melalui ditelfon dan mengatakan “saya boleh minta tolong gak?” kemudian terdakwa menjawab “minta tolong apa bang.” Sdr. BOBI (DPO) menjawab “tolong kebelakang pendopo disitu ada solatip bumbu racik didalemnya ada barang ambil nanti taro dirumah lu jangan diapaapain, nanti ada bagian buat lu pake gua tempel diluar bungkusan bumbu racik, yang didalam bumbu racik jangan lu apa-apain” Kemudian terdakwa menjawab “solatip apa bang.” Kemudian Sdr. BOBI (DPO) menjawab “plastic bumbu racik nya jangan dibuka jangan diapa-apain, titip sebentar.” Kemudan terdakwa menjawab “bang hampura sebelumnya ini barang jangan terlalu lama disaya nya soalnya tulang punggu keluarga.” Kemudian Sdr. BOBI (DPO) menjawab “aman bil aman, nanti ada orang gua yang ngambil.” Setelah itu pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 pukul 14.00 wib terdakwa langsung pergi menuju tempat yang dimaksud oleh Sdr. BOBI (DPO) didaerah Jl. Raya Parung Bogor Rumah makan Pendopo Kec. Parung Kab. Bogor ketika terdakwa menuju kesana dengan menggunakan kendaraan umum, kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 pukul 14.35 wib di Jl. Raya Parung Bogor Rumah makan Pendopo Kec. Parung Kab. Bogor terdakwa sampai dan terdakwa langsung mengambil bungkusan tersebut yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu, setelah itu terdakwa membawa narkotika golongan I Jenis bukan tanaman berupa sabu pulang kerumah terdakwa didaerah Kp. Cidokom Rt. 004 Rw. 001 Kel/Ds. Cidokom Kec. Gn. Sindur Kab. Bogor sesampainya terdakwa dirumah terdakwa kemudian terdakwa menyimpannya, setelah itu terdakwa mengambil bagian terdakwa yang diluar solatip dan terdakwa terlebih dahulu kemudian terdakwa memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersebut, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pukul 01.00 wib dirumah terdakwa didaerah Kp. Cidokom Rt. 004 Rw. 001 Kel/Ds. Cidokom Kec. Gn. Sindur Kab. Bogor terdakwa memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut hanya sendirian, lalu terdakwa menyimpan kembali narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu yang disimpan didalam bumbu racik terdakwa karena akan diambil oleh orang nya Sdr. BOBI (DPO), namun pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 wib pada saat terdankwa sedang berada dirumah nya yang beralamat di Kp. Cidokom Rt. 004 Rw. 001 Kel/Ds. Cidokom Kec. Gn. Sindur Kab. Bogor, telah kedatangan petugas kepolsian dari Polres Bogor melakukan pengangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, pada saat itu petugas kepolisian Polres Bogor menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) potongan sedotan warna hijau masingmasing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) potongan sedotan warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 15 (lima belas) potongan sedotan warna merah masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) potongan sedotan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bekas bungkus bumbu racik dan 1 (satu) unit handphone kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm) dan terdakwa mengakui telah menempelkan sebagian diduga narkotika jenis sabu diwilayah Kec.Gunung Sindur saat dicari dan ditemukan barang bukti yang sudah ditempel berupa 3 (tiga) potongan pohon pisang didalamnya terdapat 2 (dua) potongan sedotan warna kuning dan 1 potongan sedotan warna merah masingmasing terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang didapat dari Sdr. BOBI (DPO) yang bertujuan untuk diperjual belikan/diedarkan kembali, kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB .: 6197/ NNF/2024 tanggal 26 November 2024. Barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah amplop wama coklat berlak segel lengkap setlah dibuka didalamnya terdapat :
- 16 (enam belas) buah sedotan warna hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9571 gram diberi nomor barang bukti 3338/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 2.9202 gram
- 16 (enam belas) buah sedotan wama kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1634 gram diberi nomor 3339/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 1381 gram
- 15 (lima belas) buah sedotan warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik barang bukti klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,4285 gram diberi nomor 3340/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 1.4115 gram
- 2 (dua) buah sedotan warna putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip. berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,7652 gram diberi nomor barang bukti 3341/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 0,7596 gram
- 2 (dua) buah lakban hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,7349 gram diberi nomor barang bukti 3342/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 0,7270 gram
- 2 (dua) lembar daun pisang masing-masing berisikan 1 ( satu ) buah sedotan wama kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,6293 gram diberi nomor barang bukti 3343/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 0,5954 gram
- 1 (satu) lembar daun pisang berisikan 1 (satu) buah sedotan warna merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0964 gram diberi nomor barang bukti 3344/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 0.0913 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari : FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm)
Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dan Analisa Laboratatoris Kriminalistik Disimpulkan Bahwa Barang Bukti Nomor : 3338/2024/OF s.d 3344/2024/OF Mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina.
Interprestasi Hasil : Metafetamina terdaftar dalam Terdaftar Dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 200 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm) dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto 8,6784 gram tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kp. Cidokom Rt. 004 Rw. 001 Desa Cidokom Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------
- Bahwa Awal mulanya yaitu pada hari hari hari Minggu, 27 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib Pada saat saksi ZAENAL MUSTAFA bersamasama saksi JULI SISNA WANTO dan saksi M. MAHARDIKA sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kp. Cidokom Rt. 004 Rw. 001 Kel/Ds. Cidokom Kec. Gn. Sindur Kab. Bogor sering kali terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciriciri pelakunya, setelah itu saksi ZAENAL MUSTAFA bersama-sama saksi JULI SISNA WANTO dan saksi M. MAHARDIKA melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu juga sekira pukul 09.30 wib saksi ZAENAL MUSTAFA bersama-sama saksi JULI SISNA WANTO dan saksi M. MAHARDIKA berhasil menangkap seorang lakilaki mengaku bernama terdakwa FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm) sedang tiduran sambil bermain Handphone di rumah yang beralmatkan di Kp. Cidokom Rt. 004 Rw. 001 Kel/Ds. Cidokom Kec. Gn. Sindur Kab. Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya oleh saksi ZAENAL MUSTAFA bersamasama saksi JULI SISNA WANTO dan saksi M. MAHARDIKAd, saat itu terdakwa FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm) tertangkap tangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) potongan sedotan warna hijau masingmasing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) potongan sedotan warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 15 (lima belas) potongan sedotan warna merah masingmasing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) potongan sedotan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bekas bungkus bumbu racik dan 1 (satu) unit handphone yang disimpan didalam sebuah ruangan studio di rumah terdakwa kemudian saksi ZAENAL MUSTAFA bersama-sama saksi JULI SISNA WANTO dan saksi M. MAHARDIKA melakukan interogasi terhadap terdakwa FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm) telah menempelkan sebagian diduga narkotika jenis sabu diwilayah kec. Gn. Sindur saat dicari dan ditemukan barang bukti yang sudah ditempel berupa 3 (tiga) potongan pohon pisang didalamnya terdapat 2 (dua) potongan sedotan warna kuning dan 1 potongan sedotan warna merah masing-masing terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang didapat dari Sdr. BOBI (DPO) yang bertujuan untuk diperjual belikan/diedarkan kembali, kemudian saksi ZAENAL MUSTAFA bersamasama saksi JULI SISNA WANTO dan saksi M. MAHARDIKA melakukan upaya pencarian terhadap Sdr. BOBI (DPO) akan tetapi Sdr. BOBI (DPO) tidak berhasil ditemukan, Selanjutnya saksi ZAENAL MUSTAFA bersamasama saksi JULI SISNA WANTO dan saksi M. MAHARDIKA membawa dan mengamankan terdakwa FEBI UMARDANI Bin kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan selanjutnya.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB .: 6197/ NNF/2024 tanggal 26 November 2024. Barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah amplop wama coklat berlak segel lengkap setlah dibuka didalamnya terdapat
- 16 (enam belas) buah sedotan warna hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9571 gram diberi nomor barang bukti 3338/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 2.9202 gram
- 16 (enam belas) buah sedotan wama kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1634 gram diberi nomor 3339/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 1381 gram
- 15 (lima belas) buah sedotan warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik barang bukti klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,4285 gram diberi nomor 3340/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 1.4115 gram
- 2 (dua) buah sedotan warna putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip. berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,7652 gram diberi nomor barang bukti 3341/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 0,7596 gram
- 2 (dua) buah lakban hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,7349 gram diberi nomor barang bukti 3342/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 0,7270 gram
- 2 (dua) lembar daun pisang masing-masing berisikan 1 ( satu ) buah sedotan wama kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,6293 gram diberi nomor barang bukti 3343/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 0,5954 gram
- 1 (satu) lembar daun pisang berisikan 1 (satu) buah sedotan warna merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0964 gram diberi nomor barang bukti 3344 / 2024 / OF. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa Barang bukti 0.0913 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari : FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm)
Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dan Analisa Laboratatoris Kriminalistik Disimpulkan Bahwa Barang Bukti Nomor : 3338/2024/OF s.d 3344/2024/OF Mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina.
Interprestasi Hasil : Metafetamina terdaftar dalam Terdaftar Dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 200 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa FEBI UMARDANI Bin SUTARJO (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto 8,6784 gram tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|