Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
ZAID IHSAN ALFIANSYAH.M BIN RUDI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-42/BGR/04/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAID IHSAN ALFIANSYAH.M BIN RUDI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Ia Terdakwa ZAID IHSAN ALFIANSYAH M BIN RUDI SAPUTRA bersama-sama dengan saksi DIAZ ADITYA BIN ACE SUHARJA (alm) (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di sekitar Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat awal 0,9191 gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL1FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 1 Maret 2024 (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

         Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa ZAID dihubungi teman terdakwa yaitu sdr. BOIM (DPO) mengatakan “lu kemana ZAID?” kemudian terdakwa ZAID mengatakan “ada bang”, sdr. BOIM mengatakan “terus gimana jadi ada sangkutan gini” terdakwa menjawab “tar insyaallah dilunasin bang kalau ada uang“. Sdr. BOIM (DPO) menjawab “tuh gw kasih 5 gram lagi sabu sekalian sama yang kemarin”. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB sdr. BOIM (DPO) memberikan peta lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di sekitar Cileungsi Kabupaten Bogor. Pukul 23.00 WIB terdakwa berangkat ke lokasi yang ditunjukkan sdr. BOIM (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan setelah mendapatkannya, terdakwa menghubungi sdr. BOIM (DPO) mengatakan “udah diambil“, kemudian terdakwa pergi kerumah saksi DIAZ (penuntutan terpisah) dan terdakwa bersama dengan saksi DIAZ sama-sama membuka paket dan membagi menjadi 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, kemudian dari 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket sabu terdakwa konsumsi bersama dengan saksi DIAZ kemudian sisa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibagi terdakwa Bersama saksi DIAZ, terdakwa bawa pulang kerumah.

         Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali kerumah saksi DIAZ karena ada yang mau memesan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara pembeli datang kerumah saksi DIAZ dan terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian pembeli mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa kembali menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu melalui saksi DIAZ dan kemudian terdakwa pulang untuk persiapan kerja. Dan sekira pukul 19.00 WIB saksi DIAZ menghubungi terdakwa mengatakan „“lur, ada yang mau kasbon nih kira-kira dikasih gak orangnya ada dirumah“ terdakwa menjawab „“pasti gak orangnya?“ saksi DIAZ menjawab „“pasti lur“ kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa datang kerumah saksi DIAZ dan memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa memberikan narkotika jenis sabu, terdakwa kembali ke tempat kerja terdakwa, sampai akhirnya pada pukul 22.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi TONI, saksi AKIP, dan saksi RAHMAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) menangkap terdakwa ditempat terdakwa bekerja di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu

         Bahwa terdakwa dikenalkan saksi DIAZ kepada sdr. BOIM (DPO) karena terdakwa sebelum sebelum mengenal sdr. BOIM (DPO) pernah beberapa kali memesan narkotika kepada saksi DIAZ, dan jika ada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepada saksi DIAZ, saksi DIAZ yang akan menghubungi terdakwa untuk memberikan narkotika jenis sabu, saksi DIAZ mendapatkan upah dari terdakwa dan upah pakai narkotika jenis sabu.

         Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat awal 0,9191 gram yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL1FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 1 Maret 2024) yang terlampir dalam berkas perkara dengan berat netto akhir 0,8104 gram

         Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa ZAID IHSAN ALFIANSYAH M BIN RUDI SAPUTRA bersama-sama dengan saksi DIAZ ADITYA BIN ACE SUHARJA (alm) (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di tempat terdakwa bekerja di sekitar di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat awal 0,9191 gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL1FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 1 Maret 2024 (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

         Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. BOIM (DPO) dengan mengambil di sekitar Cileungsi Kabupaten Bogor. Pukul 23.00 WIB kemudian terdakwa pergi kerumah saksi DIAZ (penuntutan terpisah) dan terdakwa bersama dengan saksi DIAZ sama-sama membuka paket dan bersama-sama membagi menjadi 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu kemudian dari 14 (empat belas) paket sabu, 2 (dua) paket sabu terdakwa konsumsi bersama dengan saksi DIAZ kemudian sisa paket narkotika jenis terdakwa bawa pulang kerumah

         Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 saksi TONI, saksi AKIP, dan saksi RAHMAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor, kemudian pada pukul 21.30 WIB para saksi penangkap dari satresnarkoba polres bogor tersebut menangkap saksi DIAZ (penuntutan terpisah) di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, tetapi tidak ditemukan barang bukti, dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone saksi DIAZ, ditemukan chat pemesanan narkotika jenis sabu dengan Terdakwa ZAID. Kemudian saksi penangkap melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa ZAID pada pukul 22.00 WIB di tempat terdakwa bekerja di sekitar di Kampung Tengah RT 001 RW 005 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang ditemukan pada terdakwa ZAID yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku baju sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX nomor imei: 353312900222029, kemudian saksi DIAZ dan terdakwa ZAID dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya

         Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat awal 0,9191 gram telah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL1FC/III/2024/ PusatLaboratorium Narkotika tanggal 1 Maret 2024) yang terlampir dalam berkas perkara dengan berat netto akhir 0,8104 gram

         Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya