Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong 1.Ramli
2.Burdah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNI NOPIYANTIPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.150.510,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang :  Nomor PK1803I23P/4804/03/2018 Tanggal 23 Maret 2018 (23-03-2018) sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh

kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.172,150,510.-

(Seratus Tujuh puluh Dua juta Seratus Lima puluh  ribu Lima

ratus Sepuluh Rupiah);

Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : AKTA HIBAH No 2806/2013 Persil No 140 S.II Blok 019 Kohir 484 Tanggal 26 September 2013 An Burdah Luas Tanah 100 M2 (Seratus meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Kp. Pabuaran rt 002 rw 002 kelurahan pabuaran kecamatan bojonggede bogor jawa barat.

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AKTA HIBAH No 2806/2013 Persil No 140 S.II Blok 019 Kohir 484 Tanggal 26 September 2013 An Burdah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak