Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2025/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.Rizky Chaniago, S.H.
LUKMAN HAKIM Bin JAMBRUD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 238/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1477/M.2.18/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2Rizky Chaniago, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM Bin JAMBRUD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
------------ Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN JAMRUD (ALM) pada tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kampung Pekapuran RT 01 RW 05 Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Baik Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
-        Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa LUKMAN HAKIM yang sudah lama bekerja di pangkalan milik saksi UJANG yang beralamat di Kampung Pekapuran RT 01 RW 05 Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, berangkat  narik bongkar muat barang ke bandung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih No.Pol: F-8539-FD tahun 1990 No.Ka: BY34000424, No.Sin: 14B1122731 STNK an. (saksi) Adam Malik Alamat Kampung Cisoko RT 01 RW 04 Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor
-        Bahwa pada saat berada di pangkalan sebelum membawa mobil untuk bongkar muat barang ke bandung muncul niat terdakwa untuk memiliki 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih milik saksi ADAM MALIK. Setelah terdakwa kembali ke Pangkalan pada tanggal 11 Januari 2025 Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih tersebut untuk dibawa pulang, dan disetujui oleh saksi ADAM MALIK dan saksi UJANG, tetapi terdakwa malah menjual 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih kepada seorang yang bernama UJANG (DPO) seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan mengatakan “Pak, ini mobil Saya mau jual karena mobilnya masalah terus, Mogok terus dan saya sudah tidak ada biaya untuk perbaikan”, Terdakwa juga mengakui kepada sdr. UJANG (DPO) bahwa mobil tersebut adalah kepunyaan terdakwa yang BPKB aslinya sedang berada di Samsat karena dalam pengurusan mutasi, yang nantinya BPKB mobil tersebut bisa diambil dengan biaya sendiri diluar dari harga jual sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dan akhirnya jual beli mobil seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) antara terdakwa dan sdr. UJANG (DPO) terjadi dan terdakwa menerima uang tunai atau cash.Bahwa terdakwa juga meyakinkan sdr. UJANG (DPO) dengan menunjukkan STNK Asli, KTP Asli sdr. ADAM MALIK, Buku KIR mobil, Ijin Usaha Bongkar Muat barang dan Kwitansi bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk jual beli atas nama terdakwa dan saksi ADAM MALIK dan terdakwa bersumpah Demi Allah bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa yang BPKB aslinya masih di Samsat dalam proses mutasi. Bahwa setelah mendapatkan uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terdakwa pulang kerumah dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa
-    Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi UJANG dan saksi ADAM MALIK (hubungan bapak dan anak) menderita kerugian Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN JAMRUD (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :  

----------- Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN JAMRUD (ALM), LUKMAN HAKIM BIN JAMRUD (ALM) pada tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kampung Pekapuran RT 01 RW 05 Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum, Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : 
?    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa LUKMAN HAKIM yang sudah lama bekerja di pangkalan milik saksi UJANG yang beralamat di Kampung Pekapuran RT 01 RW 05 Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, berangkat  narik bongkar muat barang ke bandung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih No.Pol: F-8539-FD tahun 1990 No.Ka: BY34000424, No.Sin: 14B1122731 STNK an. (saksi) Adam Malik Alamat Kampung Cisoko RT 01 RW 04 Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor
?    Bahwa pada saat berada di pangkalan sebelum membawa mobil untuk bongkar muat barang ke bandung muncul niat terdakwa untuk memiliki 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih milik saksi ADAM MALIK. Setelah terdakwa kembali ke Pangkalan pada tanggal 11 Januari 2025, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih tersebut untuk dibawa pulang, dan disetujui oleh saksi ADAM MALIK dan saksi UJANG, tetapi setelah itu terdakwa malah menjual 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih kepada seorang yang bernama UJANG (DPO) seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa setelah mendapatkan uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terdakwa pulang kerumah dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa
?    Bahwa Terdakwa diizinkan untuk membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna berwarna putih No.Pol: F-8539-FD tahun 1990 No.Ka: BY34000424, No.Sin: 14B1122731 STNK an. (saksi) Adam Malik Alamat Kampung Cisoko RT 01 RW 04 Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor milik saksi ADAM MALIK, tetapi terdakwa tidak meminta izin kepada saksi ADAM MALIK untuk menjual mobil tersebut dan atas perbuatan terdakwa saksi UJANG dan saksi ADAM MALIK (hubungan bapak dan anak) menderita kerugian Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN JAMRUD (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 373 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya