Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT Jotun Indonesia PT Farkindo Inti Sarana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jotun Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lia Rakhmawati,S.H.PT Jotun Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Farkindo Inti Sarana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.255.204,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan faktur nomor CD3819012169 tertanggal 21 Februari 2019 dan faktur nomor CD3819014278 tertanggal 28 Maret 2019 sah, berlaku, dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp90.850.680 (sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp27.255.204 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak