Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Cbi MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN ADMIRAL FERY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronal BalderimaMUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
Tergugat
NoNama
1ADMIRAL FERY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk Kantor Cabang Depok
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT yang dalam hal ini Muhammad Arief Rakhman NIK 3305160210910001 yang beralamat di Pondok Bambu Kuning C5/23, RT.005/RW.014, Desa. Bojong Gede Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagai Penerima Hak Atas Tagihan (Cessie) dari PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk dengan Debitur atas nama ADMIRAL FERY TERGUGAT terhadap obyek: 
 
“sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor: 415, Luas 78 M?2; dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.06.15.00811 atas nama Tn ADMIRAL FERY yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dikenal dengan Perumahan Kemang Residence Blok A No. 17 sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 17/Bojong/2013 tertanggal 24 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor”
 
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan   hukum   tetap   kepada   Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor guna proses balik nama sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor: 415, Luas 78 M?2; dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.10.06.15.00811 atas nama ADMIRAL FERY kepada MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN dan mencatatkan dalam Buku Tanah Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor; dan
5. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo;    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak