Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang banar.
- Menyatakan bahwa Pelawan telah beritikad baik untuk mengangsur kredit selama 10 bulan sesuai ketentuan dalam Akta No. 21 tanggal 24 Juni 2015, namun karena akibat krisis (bencana) alam dan Pandemi Covid 19 mewabah menyebabkan angsuran kredit menjadi tersendat dan macet.
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku lagi surat yang diterbitkan oleh Terlawan II berupa Penetapan Lelang No. S-7144/KNL.0803/2023, tanggal 14 November 2023, karena sangat merugikan Pelawan, dan oleh karena itu Penetapan Lelang dari Terlawan II tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum serta tidak berakibat hukum.
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima Pelunasan dari Pelawan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menyatakan apabila tidak diterima permohonan Pelawan sebagaimana dimaksud dalam petitum poin 5 diatas maka Terlawan I harus mengembelikan seluruh angsuran (cicilan) yang telah dikeluarkan sebesar Rp 171.340.503,- (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tiga rupiah) tersebut secara tunai, segera, dan seketika.
|