| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN Bersama Saksi CHALID MUFTI als ARAB bin MUFTI BAGIMA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pada pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Bojong Pondok Terong Rt.007 Rw.010 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 00.10 wib, saksi IBRAHIM HASAN mendapatkan informasi dari Saksi CHALID MUFTI als ARAB bin MUFTI BAGIMA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) jika memiliki teman yaitu terdakwa, kemudian pukul 00.40 wib saksi IBRAHIM HASAN bersama saksi NILA ACHMAD dan saksi SAEFULLAH mendatangi kontrakan yang beralamat Kp. Bojong Pondok Terong Rt.007 Rw.010 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok dan berhasil mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,73 gram, 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,66 gram serta 1 (satu) buah HP OPPO yang disimpan di atas meja di dalam kamar kontrakan. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tajurhalang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pukul 05.00 wib terdakwa pergi ke Pasar Kambing Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan orang tidak dikenal seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan berat 1,13 gram, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 16.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. GILANG (DPO) di Stasiun Bojonggede untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. GALIH (DPO) sebesar Rp.100.000,-(serratus ribu rupiah) per gram melalui transfer.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima kiriman dari Sdr. GALIH (DPO) dengan berat per kiriman 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa pecah menjadi paket kecil seberat 0,12 gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket sedang seberat 0,40 gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan paket besar seberat Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0892 / NOF / 2026 tanggal 27 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3255 gram (0559/2026/PF)
- 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wanrna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3874 gram (0560/2026/PF)
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti tersebut berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 0559/2026/PF tersisa berat netto seluruhnya 2,1834 gram
- 0560/2026/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,3141 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa FITRI RAMANDA als FITRI binti DIDI RAHMAN Bersama Saksi CHALID MUFTI als ARAB bin MUFTI BAGIMA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pada pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Bojong Pondok Terong Rt.007 Rw.010 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 00.10 wib, saksi IBRAHIM HASAN mendapatkan informasi dari Saksi CHALID MUFTI als ARAB bin MUFTI BAGIMA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) jika memiliki teman yaitu terdakwa, kemudian pukul 00.40 wib saksi IBRAHIM HASAN bersama saksi NILA ACHMAD dan saksi SAEFULLAH mendatangi kontrakan yang beralamat Kp. Bojong Pondok Terong Rt.007 Rw.010 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok dan berhasil mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,73 gram, 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,66 gram serta 1 (satu) buah HP OPPO yang disimpan di atas meja di dalam kamar kontrakan. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tajurhalang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menerima kiriman narkotika jenis sabu dari Sdr. GALIH (DPO) sejak awal Desember 2025 untuk dikemas ulang menjadi beberapa paket yaitu paket kecil seberat 0,12 gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket sedang seberat 0,40 gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan paket besar seberat Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. GALIH (DPO) sebesar Rp.100.000,-(serratus ribu rupiah) per gram melalui transfer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0892 / NOF / 2026 tanggal 27 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3255 gram (0559/2026/PF)
- 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wanrna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3874 gram (0560/2026/PF)
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti tersebut berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 0559/2026/PF tersisa berat netto seluruhnya 2,1834 gram
- 0560/2026/PF tersisa berat netto seluruhnya 0,3141 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII No. 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------ |