Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.Bth/2025/PN Cbi 1.Elise Restiana
2.Een Restiana
2.Hatmoko
3.Lila Nando
4.Emma Restiana
5.Elen Restiana
6.Eka Restiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 399/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elise Restiana
2Een Restiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Setiawan, S. HElise Restiana
2Rahmat Setiawan, S. HEen Restiana
Tergugat
NoNama
1Hatmoko
2Lila Nando
3Emma Restiana
4Elen Restiana
5Eka Restiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar dan/atau PEMBANTAH yang beritikad baik; 
 
2. Mengabulkan bantahan / gugatan perlawanan PEMBANTAH / PARA PELAWAN untuk seluruhnya; 
 
3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN.Cbi tertanggal 22 April 2025 dan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 7/Pen.Pdt/Sita.Eks/2025/PN Cbi tertanggal 31 Juli 2025 serta sita eksekusi yang dilakukan pada tanggal 10 September 2025 terhadap rumah waris yang ditempati PARA PELAWAN adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum, dan batal demi hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa PARA TERLAWAN / TERBANTAH tidak berhak memaksa pengosongan rumah PARA PELAWAN sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan setelah rumah tersebut benar-benar terjual, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Putusan Perdamaian Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Cbi; 
 
5. Menyatakan bahwa sesuai Pasal 11 Putusan Perdamaian Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Cbi tertanggal 17 September 2024, PARA PELAWAN / PEMBANTAH berhak didahulukan menerima bagian warisnya guna menjamin kepastian memperoleh tempat tinggal baru, dan biaya pengosongan harus ditanggung dari bagian waris PARA PELAWAN / PEMBANTAH tersebut; 
6. Menyatakan bahwa Putusan Perdamaian Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Cbi tertanggal 17 September 2024 tidak pernah memerintahkan sita eksekusi ataupun pengosongan paksa, sehingga setiap tindakan sita eksekusi atas dasar putusan tersebut adalah cacat hukum; 
 
7. Menghukum PARA TERLAWAN / TERBANTAH untuk tunduk, taat, dan melaksanakan seluruh isi Putusan Perdamaian Nomor 73/Pdt.G/2024/PN.Cbi tertanggal 17 September 2024 tanpa menyimpang; 
 
8. Menghukum PARA TERLAWAN / TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak