Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. Berkah Tata Baruna (BTB) PT. DB Trans Indonesia yang kepentingan hukumnya diwakili oleh Sdr. Deden Miharsa Widjaja sebagai Direktur mewakili PT. DB Trans Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 216/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Berkah Tata Baruna (BTB)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Amalia SH, MHPT. Berkah Tata Baruna (BTB)
Tergugat
NoNama
1PT. DB Trans Indonesia yang kepentingan hukumnya diwakili oleh Sdr. Deden Miharsa Widjaja sebagai Direktur mewakili PT. DB Trans Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat RAB Project MABA Via Tobelo Halmahera – Maluku Utara tertanggal 21 Maret 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum dan mengikat.
 
3. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Kesepakatan Pengembalian Uang PT. Berkah Tata Baruna Dengan Jaminan Sertifikat Rumah tertanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum dan mengikat.
 
4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat sebagai wanprestasi (ingkar janji) karena telah lalai dalam memenuhi yang diperjanjikan sebagaimana Surat RAB Project MABA Via Tobelo Halmahera – Maluku Utara tertanggal 21 Maret 2023 dan Surat Kesepakatan Pengembalian Uang PT. Berkah Tata Baruna Dengan Jaminan Sertifikat Rumah tertanggal 23 Oktober 2024 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
 
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal Kerjasama Project Penggugat sebesar Rp. 365.380.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
 
6. Menghukum Tergugat membayarkan ganti rugi secara tunai sebesar Rp. 590.520.000,- (lima ratus Sembilan puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
 
7. Menyatakan sah secara hukum jaminan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dapat menjadi milik Penggugat baik dalam bentuk surat maupun barang tidak bergerak sebagaimana tercantum dalam Surat Kesepakatan Pengembalian Uang PT. Berkah Tata Baruna Dengan Jaminan Sertifikat Rumah tertanggal 23 Oktober 2024 berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 318873 atas nama H.E. Purkon atas sebidang tanah seluas 724 M2 (tujuh ratus dua puluh empat meter persegi yang beralamat di Desa/Kel Sukamantri, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
 
8. Mengabulkan dan menyatakan sah secara hukum sita jaminan terhadap barang tidak bergerak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 318873 atas nama H.E. Purkon atas sebidang tanah seluas 724 M2 (tujuh ratus dua puluh empat meter persegi yang beralamat di Desa/Kel Sukamantri, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
 
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kesepakatan Pengembalian Uang PT. Berkah Tata Baruna Dengan Jaminan Sertifikat Rumah tertanggal 23 Oktober 2024 berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 318873 atas nama H.E. Purkon atas sebidang tanah seluas 724 M2 (tujuh ratus dua puluh empat meter persegi yang beralamat di Desa/Kel Sukamantri, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam keadaan kosong.
 
10. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kesepakatan Pengembalian Uang PT. Berkah Tata Baruna Dengan Jaminan Sertifikat Rumah tertanggal 23 Oktober 2024 berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 318873 atas nama H.E. Purkon atas sebidang tanah seluas 724 M2 (tujuh ratus dua puluh empat meter persegi yang 
 
beralamat di Desa/Kel Sukamantri, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitverbaar Bij Voorad).
 
12. Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini.
 
13. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak