INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 160/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | Marjuki | 1.Denny Adriansyah 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Bogor 3.Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 160/Pdt.Bth/2025/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang telah disita berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No. 30/Pdt.Eks/2024/PN.Cbi Jo No.256/Pdt.G/2023/PN.Cbi tanggal 12 Desember 2024; 
2. Melarang PELAWAN-II/KPKNL Bogor untuk melanjutkan proses lelang atas objek tersebut ; 
3. Memerintahkan agar objek tersebut dikeluarkan dari daftar eksekusi Pengadilan negeri Cibinong dan KPKNL/TERLAWAN-II ; 
4. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya; 
5. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Kohir C No. C 39, Persil No. 33.D.I seluas 200 m?2; adalah milik sah PELAWAN; 
6. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum ; 
7. Menyatakan bahwa tindakan Juru Sita, Panitera, dan Perintah Eksekusi terhadap objek milik PELAWAN adalah cacat hukum; 
8. Menyatakan tindakan TERLAWAN-II/KPKNL Bogor dalam menyelenggarakan lelang atas objek tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah; 
9. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang oleh TERLAWAN-II/KPKNL Bogor terhadap tanah dan bangunan milik PELAWAN sebagaimana diberitahukan melalui Surat Panitera PN Cibinong Nomor: 1186/PAN.PN.W11.U20/HK2/IV/2024 tanggal 25 April 2025; 
10. Menghukum pihak-pihak terkait untuk menghentikan seluruh proses lelang dan tidak melakukan tindakan hukum terhadap objek milik PELAWAN; 
11. Membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak TERLAWAN atau pihak yang kalah.  | 
			||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	