Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
ARHANATA BINTANG OCTAVIAN bin SUKARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/M.2.18.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARHANATA BINTANG OCTAVIAN bin SUKARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--- Bahwa terdakwa ARHANATA BINTANG OCTAVIAN Bin SUKARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Gg. Petus Kec. Dramaga Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar jam 18.40 wib saat terdakwa sedang berada di Mess Karyawan Bejo Arowana Indonesia Farm di Kp. Cicadas Rt.001 Rw.001 Desa Cicadas Kec. Ciampea Kab. Bogor, terdakwa membeli secara online melalui akun Instagram @BLACKTHUNDER kepada @STARBOYS ACTIVE (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 15 gram seharga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan transaksi dilakukan secara transfer melalui aplikasi dana ke nomor rekening Bank Jago yang dikirim oleh @STARBOYS ACTIVE (DPO), kemudian terdakwa mengambil pesanan di samping rumah warga di Gg. Petus Kec. Dramaga Kab. Bogor dalam keadaan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, setelah berhasil terdakwa ambil kemudian terdakwa masukan ke dalam kantong jaket milik terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa berada di Mess Karyawan, terdakwa menimbang menggunakan timbangan elektrik warna silver milik terdakwa dan diketahui beratnya sebesar 15,37 gram, kemudian dilakukan tester oleh terdakwa dengan cara dikonsumsi sebanyak 1 (satu) linting menggunakan kertas papir yang dibakar lalu dihisap seperti merokok dan sisa narkotika jenis tembakau sintesis disimpan dibawah bantal didalam kamar. 
-    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar jam 23.00 wib narkotika jenis tembakau sintesis dipecah oleh terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening masing-masing dibalut menggunakan isolasi warna hitam dan dicampur menggunakan tembakau biasa seberat 5 gram dengan tujuan agar jumlah beratnya bertambah. 
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar jam 04.30 wib terdakwa menempel sebanyak 2 (dua) paket dengan cara ditindih menggunakan batu di 2 (dua) titik lokasi berbeda sekitar Kp. Cicadas Rt.001 Rw.001 Desa Cicadas Kec. Ciampea Kab. Bogor. Kemudian sekitar jam 17.00 wib terjual 2 (dua) paket masing-masing seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditarik oleh terdakwa dan digunakan untuk membeli rokok serta minuman.
-    Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis tembakau sintesis kepada @STARBOYS ACTIVE (DPO) sejak 05 Desember 2024.
-    Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintesis sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk modal pembelian kedua sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7121 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
I.    Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
1.    19 (sembilan belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 21,2796 gram diberi nomor barang bukti 0114/2025/OF.
II.    Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0114/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementian Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
III.    Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
1.    0114/2025/OF berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en  dengan berat netto seluruhnya 20,9915 gram.
-    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Daftar Narkotika Golongan 1 No. Urut 182 Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U


KEDUA
 
--- Bahwa terdakwa ARHANATA BINTANG OCTAVIAN Bin SUKARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di sebuah kamar Mess Karyawan Bejo Arowana Indonesia Farm di Kp. Cicadas Rt.001 Rw.001 Desa Cicadas Kec. Ciampea Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2024 sekitar 18.30 wib ketika saksi ADI SUNDARA bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi FAHMI SOBIR sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Ciampea Kab. Bogor adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis, kemudian dilakukan penyelidikan dan para saksi berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu terdakwa ARHANATA BINTANG OCTAVIAN Bin SUKARDI (Alm) di sebuah kamar Mess Karyawan Bejo Arowana Indonesia Farm di Kp. Cicadas Rt.001 Rw.001 Desa Cicadas Kec. Ciampea Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening masing-masing dibalut isolasi warna hitam di dalam sebuah plastik klip bening yang ditemukan dibawah bantal dan ditemukan 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver serta 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan No. Imei 865462053878712 No. Simcard 087770339866, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7121 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
I.    Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
1.    19 (sembilan belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 21,2796 gram diberi nomor barang bukti 0114/2025/OF.
II.    Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0114/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementian Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
III.    Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
1.    0114/2025/OF berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en  dengan berat netto seluruhnya 20,9915 gram.
-    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Daftar Narkotika Golongan 1 No. Urut 182 Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya