Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.Agung Setiawan
HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1889/M.2.18.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Ia Terdakwa HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024  bertempat di Kp. Cipamubutan RT. 03/04 Ds. Purwabakti Kec. Pamijahan Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “melakukan Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekra Pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya terdakwa menghubungi Sdr.Ilyas Alfi Yasin untuk menanyakan obat jenis Tramadol kemudian sdr. ILYAS ALFI YASIN bin PIYUS memebritahukan kepada terdakwa kalau sdr. ILYAS ALFI YASIN bin PIYUS  masih memiliki persedian atau stok obat jenis tramadol, selanjutnya terdakwa memesan obat jensi tramadol kepada sdr. ILYAS ALFI YASIN bin PIYUS, lalu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sdr. ILYAS ALFI YASIN bin PIYUS datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cipamubutan Rt. 03/04 Ds. Purwabakti Kec. Pamijahan Kab. Bogor untuk mengantarkan pesanan obat jenis tramadol yang terdakwa  pesan yaitu  berupa 1000 (seribu) butir obat jenis tramadol, 80 (Delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidhyl setelah terdakwa terdakwa  membayar uang muka/DP dan setelah habis terjual baru akan terdakwa akan melunasi, terdakwa membeli obat jenis Tramadol perlembar seharga Rp. 25.000, (Dua puluh lima ribu rupiah) isi 10 (sepuluh) butir, dan terdakwa jual perlembar seharga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah), dengan keuntungan perlembar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Trihexyphenidyl terdakwa beli seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perlembar isi 10 (sepuluh) butir dan terdakwa jual perlembar seharga Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis hexymer terdakwa peroleh dari Sdr.ABANG (DPO)  didaerah Cibinong Kab.Bogor,  untuk obat jenis Heximer terdakwa beli perbungkus isi 10 butir seharga Rp. 5000, (Lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menjualnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan perbungkus sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah),  setelah terdakwa mendapatkan obatobatan tersebut lalu terdakwa menyimpan obat-obatan tersebebut di dalam kamar rumah terdakwa sambil menunggu para pembeli yang akan memesan atau membeli obat berupa pil tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl  kepada terdakwa, dan  Terdakwa berjualan obat obatan jenis tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl sudah berjalan 3 (tiga) bulan. Adapun keuntungan yang terdakwa dapat dalam setiap 1 (satu) bulan yaitu berkisar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamt di Kp. Cipamubutan RT. 03/04 Ds. Purwabakti Kec. Pamijahan Kab. Bogor, tibatiba terdakwa didatangi oleh Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN berserta tim dari Sat Resmob Polsek Cibungbulang Kab Bogor, pada saat itu Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN berserta Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan/atau pakaian, terhadap terdakwa, kemudian saksi Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN berserta Tim berhasil menemukan 1000 (seribu) butir obat jenis tramadol, 80 (Delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidhyl, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis hexymer dan Uang hasil penjualan Rp. 730.000, (Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang di temukan di dalam tas warna biru yang di temukan di dalam kamar terdakwa, selanjutnya saksi Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN membawa terdakwa HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm)berikut barang bukti ke Sat narkoba Pores Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm) dalam mengedarkan sediaan Farmasi berupa obataobatan jenis tramadol tersebut tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelanyan farmasi pembuatan disertai dengan keteranagna nama obat, efek samping. Peredaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undangundang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0841/NOF/2024 tanggal 28 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
        1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6630 gram diberi nomor barang bukti 0379/2024/OF
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4460 gram diberi nomor barang bukti 0380/2024/OF.
        3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1580 gram diberi nomor barang bukti 0381/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari: HERU SANUSI Bin SARTA SANSI (Alm)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10379/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. 20380/2024/OF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl 30381/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:-

  1. 0379/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,3967 gram.
  2. 0380/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3014 gram.
  3. 0381/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9422 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Atau

Kedua

------ Bahwa Ia Terdakwa HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di SPBU Leuwi Nutug Kp. Jolok Setu Desa Citeureup Kec. Citeureup Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 18.00 Wib wib pada saat Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa Kp. Cipamubutan RT. 03/04 Ds. Purwabakti Kec. Pamijahan Kab. Bogor, ada seseorang yang melakukan penjualan atau pengedaran obatobatan tanpa izin, setelah itu Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN  melakukan penyelidikan dan beberapa saat Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN melakukan penyelidikan, maka sekira pukul 19.00 wib Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN berserta Tim berhasil mengamankan seorang lakilaki mengaku bernama HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm) di Kp. Cipamubutan RT. 03/04 Ds. Purwabakti Kec. Pamijahan Kab. Bogor, pada saat itu Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN  berserta Tim melakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya oleh terdakwa  kemudian saksisaksi berserta Tim berhasil menemukan pada diri terdakwa obat-obatan pil jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer 1000 (seribu) butir obat jenis tramadol, 80 (Delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidhyl,160 (seratus enam puluh) butir obat jenis hexymer, kemudian Saksi ERIK IRAWAN S.H, saksi GANDA SAPUTRA dan Saksi SAEPUDIN melakukan introgasi terhadap terdakwa HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm) dan terrdakwa mengakui telah mengedarkan obatobatan tersebut tanpa ijin dan terdakwa HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm) mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. ILYAS ALFI YASIN bin PIYUS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr.ABANG (DPO), selanjutnya saksisaksi membawa terdakwa MUHAMMAD JAJULI BIN KOMARUDIN berikut barang bukti ke Sat narkoba Pores Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti 1000 (seribu) butir obat jenis tramadol, 80 (Delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidhyl, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis hexymer dan Uang hasil penjualan Rp. 730.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang di temukan di dalam tas warna biru yang di temukan di dalam kamar terdakwa milik terdakwa tersebut diatas adalah termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa terdakwa HERU SARTA SANUSI bin SARTA SANUSI (alm) dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0841/NOF/2024 tanggal 28 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
        1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6630 gram diberi nomor barang bukti 0379/2024/OF
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4460 gram diberi nomor barang bukti 0380/2024/OF.
        3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1580 gram diberi nomor barang bukti 0381/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari: HERU SANUSI Bin SARTA SANSI (Alm)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10379/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. 20380/2024/OF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl 30381/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:-

  1. 0379/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,3967 gram.
  2. 0380/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3014 gram.
  3. 0381/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9422 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya