Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2026/PN Cbi IVINDRA ZUHDI PANE 1.DOKTOR INSINYUR JONBI, MAGISTER TEKNIK, MAGISTER MANAJEMEN, MAGISTER SAINS
2.ENIATI SRI MULYANI, SARJANA EKONOMI, MAGISTER MANAJEMENT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IVINDRA ZUHDI PANE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDILLAH SAMINUDINSHAH, S.H., M.Kn.IVINDRA ZUHDI PANE
Tergugat
NoNama
1DOKTOR INSINYUR JONBI, MAGISTER TEKNIK, MAGISTER MANAJEMEN, MAGISTER SAINS
2ENIATI SRI MULYANI, SARJANA EKONOMI, MAGISTER MANAJEMENT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 08 yang dibuat di hadapan Notaris Tia Justiananur. S.H.,M.Kn. bertanggal 08 Agustus 2023 adalah sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Para Tergugat.
3. Menyatakan Para Tergugat wanprestasi.
4. Menghukum Para Tergugat melakukan kewajiban pembayaran hutang sejumlah Rp 1.004.300.000,00 (satu miliar empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
5. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap objek jaminan yaitu berupa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 06038 seluas 312 M2 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bertanggal 27 Maret 1998 dan tertulis terletak di Kel. Tanah Baru, Kec. Beji, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dengan Surat Ukur Nomor: 10.10.72.03.04468/1998 tanggal 25 Maret 1998. Dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB): 10.10.72.09.04468 atas nama Ir. JONBI MM.MS (in casu Tergugat I). Dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tembok.
- Sebelah Selatan : Objek Tanah dan Bangunan milik Para Tergugat.
- Sebalah Timur : Gerbang warna Hijau-Putih bertuliskan 9J.
- Sebelah Barat : Objek Tanah dan Bangunan milik Para Tergugat.
6. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan tersebut dalam petitum angka 5 adalah sah dan berharga.
7. Menghukum Para Tergugat untuk menjual Objek Jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum angka 5 dengan cara sukarela atau dilelang melalui kantor pelelangan negara yang berwenang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian yang menjadi hak Penggugat dengan itikad baik sesuai ketentuan Akta Pengakuan Hutang Nomor 08 yang dibuat di hadapan Notaris Tia Justiananur. S.H.,M.Kn. bertanggal 08 Agustus 2023 untuk memenuhi kewajiban Para Tergugat dalam melunasi seluruh hutangnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada upaya hukum bantahan, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
9. Menghukum Para Pihak agar tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini.
10. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak