INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Cbi | H. GUNAEVY H DJAYASASMITA | 1.Dr. SABANA KARTASASMITA 2.H. SIRODZ MUSTAQIEM 3.Ny. KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASASMITA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Untuk Jual Beli tanggal 12 April 1982 Nomor 6 dibuat dihadapan Esther Daniar Iskandar, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bogor;
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kwitansi - kwitansi pembayaran sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 188/Megamendung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa Megamendung, di Kp. Sirnagalih, RT 002/RW 002, seluas 13.840 M2 sebagaimana diuraikan dalam pada Gambar Situasi tanggal 1-6-1991 Nomor 7866/1981 atas nama Pemberi Kuasa Ny. KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASASMITA, berupa:
- Kwitansi Pembayaran Tahap I pada saat ditandatangani Akta Perjanjian Untuk Jual Beli tanggal 12 April 1982 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang diterima oleh Tergugat I;
- Kwitansi Pembayaran Tahap II, tanggal 12 Juli 1982 sebesar Rp 12.870.000,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh H. SIRODZ MUSTAQIEM (Tergugat II) selaku Kuasa Dr. Sabana Kartasasmita ( Tergugat I) sesuai Surat Kuasa tanggal 26 Juni 1982;
- Kwitansi Pembayaran Tahap III pada tanggal 13 Oktober 1982 sebesar Rp 12.870.000,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Tergugat I;
- Kwitansi Pembayaran Tahap IV (sebagai pelunasan) pada tanggal 12 Januari 1983 sebesar Rp 12.870.000,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Tergugat I;
5. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 188/Megamendung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa Megamendung, di Kp. Sirnagalih, RT 002/RW 002, seluas 13.840 M2 sebagaimana diuraikan dalam pada Gambar Situasi tanggal 1-6-1991 Nomor 7866/1981 atas nama KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASASMITA dengan batas - batas:
- Sebelah Utara : berbatas dengan Bapak SOEKANTO;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Bapak SOEKANTO;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Bapak GUNAEVY;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Bapak SARTA;
6. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 188/Megamendung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa Megamendung, di Kp. Sirnagalih, RT 002/RW 002, seluas 13.840 M2 sebagaimana diuraikan dalam pada Gambar Situasi tanggal 1-6-1991 Nomor 7866/1981 atas nama KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASAMITA menjadi atas nama H. GUNAEVY H. DJAYASASMITA;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menentukan biaya - biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |