Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 28106/2006 diterbitkan pada tanggal 04 Oktober 2006, oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor, yang semula tercatat lahir pada tanggal 27 Februari 2000, untuk diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 27 Februari 2006 untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Situkaum Nomor DN-Dd/06 2395703, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Ibnu Aqil dengan Nomor DN-02/D-SMP/K13/0412181 dan Surat Keterangan Kelahiran NOMOR 474.1/48-Pem yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Ciherang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|