Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2022/PN Cbi EMANUEL KEVIN Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Kepolisian Resor Bogor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EMANUEL KEVIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Kepolisian Resor Bogor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan dari Pemohon;
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayan dan/atau Tindak Pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah;
  4. Membatalkan Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik/203/VIII/2022/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/200/VIII/2022/Reskrim, tertanggal 11 Agustus 2022, atau dinyatakan tidak sah;
  5. Membatalkan Surat – Ketetapan (Tersangka) Nomor : S. Tap/130/X/2022/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2022, atau dinyatakan tidak sah;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
  7. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui Media Massa Koran Kompas paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan ini dibacakan;
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya