Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.GIANYTA APRILIA, SH
AHMAD RIZAL SAPUTRA Als RIZAL Bin SAIRIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-31/M.2.18.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIZAL SAPUTRA Als RIZAL Bin SAIRIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

KESATU:

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO), Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 wib pada saat Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  sedang berada dirumah menerima pesan dari sosial media Instagram dari akun Cibinong Allbase ke akun Rajeg Stay High milik Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH yang mengajak untuk ikut dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup didaerah Anggada sekitar jam 02.00 wib, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH memberitahu kepada Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) untuk ikut dan dengan menggunakan sepeda motor Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dan membawa senjata tajam jenis celurit kurang lebih sepanjang 1,5 meter, Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH berangkat menuju ke titik kumpul, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) mengirimkan pesan kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH, bertanya kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sedang dimana dan dijawab bahwa akan melakukan tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) bersama dengan sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT menyusul kedaerah Kebun Raya Cibinong, sebagai titik kumpul dari Gangster Cibinong Allbase, setibanya dititik kumpul sekitar jam 02.10 wib, disana sudah ada kurang lebih sekitar 30 (tiga) puluh orang yang sudah siap dengan membawa senjata tajam berbagai jenis, sekitar 03.00 wib kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan teman-teman yang lain yang tidak dikenal satu persatunya menuju ke daerah Anggada Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor  yang telah disepakati sebagai titik tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan 2-3 (dua sampai tiga) orang dalam setiap motor dan membawa berbagai jenis senjata tajam, setibanya didaerah Anggada pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 wib di Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor kelompok Gangster Citeureup sudah ada dilokasi dan menembakan petasan serta melempar molotov kearah kelompok Cibinong Allbase, kemudian dari kelompok Gangster Cibinong Allbase maju menyerang kelompok Gangster Citeureup dari depan SPBU ke arah dealer Honda Internusa Cibinong, kemudian kelompok Gangster Citeureup mundur dan didepan dealer Honda Internusa Cibinong ada salah satu dari kelompok Gangster Citeureup yang dikejar oleh kelompok Gangster Cibinong Allbase dan dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH juga ikut melakukan dengan menyabetkan celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS sebanyak 2 (dua) kali, sambil para pelaku lain terus menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban berkali-kali, sampai akhirnya korban RIFKI FIRDAUS jatuh tersungkur dipinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja oleh kelomplok Gangster Cibinong Allbase, setelah itu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH pulang kerumah dan menyimpan senjata tajam yang telah digunakan dirumah sdr. ANDIKA (DPO) dengan senjata tajam lainnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 24.00 wib ada pihak Kepolisian datang untuk membawa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH atas perbuatan yang telah dilakukan.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH secara bersama-sama dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melakukan perbuatan tersebut dengan menyabetkan senjata yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bawa 2 (dua) kali ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS.
  • Bahwa posisi Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dari kelompok Gangster Cibinong Allbase tersebut dengan berlari mengejar korban RIFKI FIRDAUS dari kelompok gangster lawan dan dalam posisi berdiri didepan korban RIFKI FIRDAUS yang membelakangi, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH menyabetkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban sebanyak 2 (dua) kali dan terus mengejar korban yang berlari sambil terus disabet dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku lain yang tidak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH kenal dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa jarak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan korban dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-temanya tersebut kurang lebih sekitar 2-3 (dua sampai tiga) meter.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO) serta kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang lainnya yang tidak dikenal.
  • Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter (satu koma lima meter) dengan gagang kayu warna coklat gelap.
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mendapatkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang digunakan dalam melakukan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal dari facebook sekitar tahun 2020 dengan membeli secara COD (Cash On Delivery) atau bertemu dengan penjual didaerah Kota Kembang - Depok dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang telah digunakan dalam aksi tawuran tersebut dengan cara dalam posisi dibonceng pada sepeda motor, senjata tajam dipegang dengan tangan sebelah kiri diselipkan pada step sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dengan posisi bagian tajam celurit kebagian depan.
  • Bahwa yang telah menjadi korban dalam kejadian adanya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH tersebut terhadap Korban RIFKI FIRDAUS, yang setahu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH korban dari kelompok Gangster Pohon Cakra Citeureup.
  • Bahwa senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH simpan dirumah temannya sdr. ANDIKA (DPO) yang juga ikut pada saat aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup.
  • Bahwa hubungan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan sdr. ANDIKA (DPO) yang menyimpan senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut adalah sebatas teman setongkrongan saja didaerah Pondok Rajeg - Cibinong.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui akan ada aksi tawuran antara kelompok Gangster Cibinong Allbase dengan kelompok Gangster Citeureup sampai dengan terjadinya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena dikirim pesan melalui sosial media Instagram yang mengajak untuk ikut bergabung dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup tersebut.
  • Bahwa alasan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena ikut-ikutan dalam tawuran dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sama sekali tidak masalah apapun dengan korban RIFKI FIRDAUS  dalam kejadian Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut yang telah dilakukan bersama dengan para pelaku lain dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa yang mengajak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH untuk ikut dalam tawuran dengan Gangster Citeureup adalah admin Cibinong Allbase yang tidak tahu nama dan tidak dikenal.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH ikut dalam melakukan aksi tawuran yang menjadi peristiwa Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut sudah 2 (dua) kali, yang pertama sekitar tahun 2023 saya ikut tawuran dengan kelompok Pondok Rajeg melawan Citayam dan yang kedua Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH ikut dalam tawuran dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melawan Gangster Citeureup.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum  RS SENTRA MEDIKA CIBINONG Nomor : 001/VER/RM-RSSM/XI/2024  tanggal 09 November   2024 Perihal Hasil Pemeriksaan atas korban Bernama RIFKI FIRDAUS, yang ditandatangani dr. DEVI INDRA LESTARI dokter pada Rumah sakit Sentra Medika Cibinong pada tanggal 29 Oktober 2024 pukul nol tiga lewat lima puluh dua Waktu Indonesia Bagian Barat bertempat di Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:

Nama

:

RIFKI FIRDAUS

Tempat Tanggal Lahir

:

Sukabumi, 01 Februari 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Kp. Kembangkuning RT. 16/05 Kel/Desa Kembangkuning Kec. Klapa Nunggal Kabupaten Bogor

 Hasil Pemeriksaan:

    1. Korban datang dalam keadaan sadar
    2. Dari pemeriksaan fisik ditemukan:
  1. Luka robek di kepala kanan atas dengan ukuran enam sentimeterkali dua sentimeter dengan batas tegas tepi rata dan dasar tulang tengkorak.
  2. Luka robek di kepala tengah atas dengan ukuran tiga kali dua sentimeter batas tegas tepi rata dan dasar tulang tengkorak.
  3. Luka robek dikepala tengahbelakang atas dengan ukuran sepuluh sentimeter kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  4. Luka robek di kepala tengah belakang bawah dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter batas tegas tepi rata.
  5. Luka robek di leher belakang kanan atas dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  6. Luka robek di punggung kanan tengah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar tulang batas tegas tepi rata.
  7. Luka robek di punggung kanan bawah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar otot.
  8. Luka robek di lengan kanan atas dengan ukuran dua kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  9. Luka robek di lengan kanan bawah dengan ukuran dua kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  10. Luka robek jari telunjuk dan jari tengah dengan ukuran tiga tiga sentimeter.
  11. Luka robek di kelopak mata kanan sampai pangkal hidung dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter.

 

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki 18 tahun dalam keadaan sadar. Dari pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di kepala kanan atas, luka robek kepala tengah atas, luka robek kepala tengah belakang, luka robek kepala belakang bawah, luka robek leher belakang kanan atas, luka robek punggung kanan, luka robek telinga kanan, luka robek lengan kanan,  luka robek tangan kanan, luka robek kelopak mata sampai pamgkal hidung. Luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam termasuk luka berat dan diduga mengancam nyawa.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui perbuatan yang telah Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum

 

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP -------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO), Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 wib pada saat Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  sedang berada dirumah menerima pesan dari sosial media Instagram dari akun Cibinong Allbase ke akun Rajeg Stay High milik Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH yang mengajak untuk ikut dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup didaerah Anggada sekitar jam 02.00 wib, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH memberitahu kepada Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) untuk ikut dan dengan menggunakan sepeda motor Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dan membawa senjata tajam jenis celurit kurang lebih sepanjang 1,5 meter, Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH berangkat menuju ke titik kumpul, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) mengirimkan pesan kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH, bertanya kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sedang dimana dan dijawab bahwa akan melakukan tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) bersama dengan sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT menyusul kedaerah Kebun Raya Cibinong, sebagai titik kumpul dari Gangster Cibinong Allbase, setibanya dititik kumpul sekitar jam 02.10 wib, disana sudah ada kurang lebih sekitar 30 (tiga) puluh orang yang sudah siap dengan membawa senjata tajam berbagai jenis, sekitar 03.00 wib kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan teman-teman yang lain yang tidak dikenal satu persatunya menuju ke daerah Anggada Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor  yang telah disepakati sebagai titik tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan 2-3 (dua sampai tiga) orang dalam setiap motor dan membawa berbagai jenis senjata tajam, setibanya didaerah Anggada pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 wib di Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor kelompok Gangster Citeureup sudah ada dilokasi dan menembakan petasan serta melempar molotov kearah kelompok Cibinong Allbase, kemudian dari kelompok Gangster Cibinong Allbase maju menyerang kelompok Gangster Citeureup dari depan SPBU ke arah dealer Honda Internusa Cibinong, kemudian kelompok Gangster Citeureup mundur dan didepan dealer Honda Internusa Cibinong ada salah satu dari kelompok Gangster Citeureup yang dikejar oleh kelompok Gangster Cibinong Allbase dan dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH juga ikut melakukan dengan menyabetkan celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS sebanyak 2 (dua) kali, sambil para pelaku lain terus menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban berkali-kali, sampai akhirnya korban RIFKI FIRDAUS jatuh tersungkur dipinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja oleh kelomplok Gangster Cibinong Allbase, setelah itu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH pulang kerumah dan menyimpan senjata tajam yang telah digunakan dirumah sdr. ANDIKA (DPO) dengan senjata tajam lainnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 24.00 wib ada pihak Kepolisian datang untuk membawa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH atas perbuatan yang telah dilakukan.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH secara bersama-sama dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melakukan perbuatan tersebut dengan menyabetkan senjata yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bawa 2 (dua) kali ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS.
  • Bahwa posisi Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dari kelompok Gangster Cibinong Allbase tersebut dengan berlari mengejar korban RIFKI FIRDAUS dari kelompok gangster lawan dan dalam posisi berdiri didepan korban RIFKI FIRDAUS yang membelakangi, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH menyabetkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban sebanyak 2 (dua) kali dan terus mengejar korban yang berlari sambil terus disabet dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku lain yang tidak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH kenal dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa jarak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan korban dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-temanya tersebut kurang lebih sekitar 2-3 (dua sampai tiga) meter.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO) serta kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang lainnya yang tidak dikenal.
  • Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter (satu koma lima meter) dengan gagang kayu warna coklat gelap.
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mendapatkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang digunakan dalam melakukan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal dari facebook sekitar tahun 2020 dengan membeli secara COD (Cash On Delivery) atau bertemu dengan penjual didaerah Kota Kembang - Depok dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang telah digunakan dalam aksi tawuran tersebut dengan cara dalam posisi dibonceng pada sepeda motor, senjata tajam dipegang dengan tangan sebelah kiri diselipkan pada step sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dengan posisi bagian tajam celurit kebagian depan.
  • Bahwa yang telah menjadi korban dalam kejadian adanya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH tersebut terhadap Korban RIFKI FIRDAUS, yang setahu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH korban dari kelompok Gangster Pohon Cakra Citeureup.
  • Bahwa senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH simpan dirumah temannya sdr. ANDIKA (DPO) yang juga ikut pada saat aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup.
  • Bahwa hubungan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan sdr. ANDIKA (DPO) yang menyimpan senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut adalah sebatas teman setongkrongan saja didaerah Pondok Rajeg - Cibinong.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui akan ada aksi tawuran antara kelompok Gangster Cibinong Allbase dengan kelompok Gangster Citeureup sampai dengan terjadinya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena dikirim pesan melalui sosial media Instagram yang mengajak untuk ikut bergabung dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup tersebut.
  • Bahwa alasan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena ikut-ikutan dalam tawuran dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sama sekali tidak masalah apapun dengan korban RIFKI FIRDAUS  dalam kejadian Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut yang telah dilakukan bersama dengan para pelaku lain dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa yang mengajak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH untuk ikut dalam tawuran dengan Gangster Citeureup adalah admin Cibinong Allbase yang tidak tahu nama dan tidak dikenal.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH ikut dalam melakukan aksi tawuran yang menjadi peristiwa Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut sudah 2 (dua) kali, yang pertama sekitar tahun 2023 saya ikut tawuran dengan kelompok Pondok Rajeg melawan Citayam dan yang kedua Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH ikut dalam tawuran dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melawan Gangster Citeureup.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum  RS SENTRA MEDIKA CIBINONG Nomor : 001/VER/RM-RSSM/XI/2024  tanggal 09 November   2024 Perihal Hasil Pemeriksaan atas korban Bernama RIFKI FIRDAUS, yang ditandatangani dr. DEVI INDRA LESTARI dokter pada Rumah sakit Sentra Medika Cibinong pada tanggal 29 Oktober 2024 pukul nol tiga lewat lima puluh dua Waktu Indonesia Bagian Barat bertempat di Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:

Nama

:

RIFKI FIRDAUS

Tempat Tanggal Lahir

:

Sukabumi, 01 Februari 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Kp. Kembangkuning RT. 16/05 Kel/Desa Kembangkuning Kec. Klapa Nunggal Kabupaten Bogor

 Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Dari pemeriksaan fisik ditemukan:
  1. Luka robek di kepala kanan atas dengan ukuran enam sentimeterkali dua sentimeter dengan batas tegas tepi rata dan dasar tulang tengkorak.
  2. Luka robek di kepala tengah atas dengan ukuran tiga kali dua sentimeter batas tegas tepi rata dan dasar tulang tengkorak.
  3. Luka robek dikepala tengahbelakang atas dengan ukuran sepuluh sentimeter kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  4. Luka robek di kepala tengah belakang bawah dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter batas tegas tepi rata.
  5. Luka robek di leher belakang kanan atas dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  6. Luka robek di punggung kanan tengah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar tulang batas tegas tepi rata.
  7. Luka robek di punggung kanan bawah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar otot.
  8. Luka robek di lengan kanan atas dengan ukuran dua kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  9. Luka robek di lengan kanan bawah dengan ukuran dua kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  10. Luka robek jari telunjuk dan jari tengah dengan ukuran tiga tiga sentimeter.
  11. Luka robek di kelopak mata kanan sampai pangkal hidung dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter.

 

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki 18 tahun dalam keadaan sadar. Dari pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di kepala kanan atas, luka robek kepala tengah atas, luka robek kepala tengah belakang, luka robek kepala belakang bawah, luka robek leher belakang kanan atas, luka robek punggung kanan, luka robek telinga kanan, luka robek lengan kanan,  luka robek tangan kanan, luka robek kelopak mata sampai pamgkal hidung. Luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam termasuk luka berat dan diduga mengancam nyawa.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui perbuatan yang telah Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum

 

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP --------------

 

ATAU

KETIGA:

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO), Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”mereka  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat pada tubuh, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 wib pada saat Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  sedang berada dirumah menerima pesan dari sosial media Instagram dari akun Cibinong Allbase ke akun Rajeg Stay High milik Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH yang mengajak untuk ikut dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup didaerah Anggada sekitar jam 02.00 wib, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH memberitahu kepada Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) untuk ikut dan dengan menggunakan sepeda motor Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dan membawa senjata tajam jenis celurit kurang lebih sepanjang 1,5 meter, Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH berangkat menuju ke titik kumpul, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) mengirimkan pesan kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH, bertanya kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sedang dimana dan dijawab bahwa akan melakukan tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) bersama dengan sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT menyusul kedaerah Kebun Raya Cibinong, sebagai titik kumpul dari Gangster Cibinong Allbase, setibanya dititik kumpul sekitar jam 02.10 wib, disana sudah ada kurang lebih sekitar 30 (tiga) puluh orang yang sudah siap dengan membawa senjata tajam berbagai jenis, sekitar 03.00 wib kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan teman-teman yang lain yang tidak dikenal satu persatunya menuju ke daerah Anggada Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor  yang telah disepakati sebagai titik tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan 2-3 (dua sampai tiga) orang dalam setiap motor dan membawa berbagai jenis senjata tajam, setibanya didaerah Anggada pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 wib di Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor kelompok Gangster Citeureup sudah ada dilokasi dan menembakan petasan serta melempar molotov kearah kelompok Cibinong Allbase, kemudian dari kelompok Gangster Cibinong Allbase maju menyerang kelompok Gangster Citeureup dari depan SPBU ke arah dealer Honda Internusa Cibinong, kemudian kelompok Gangster Citeureup mundur dan didepan dealer Honda Internusa Cibinong ada salah satu dari kelompok Gangster Citeureup yang dikejar oleh kelompok Gangster Cibinong Allbase dan dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH juga ikut melakukan dengan menyabetkan celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS sebanyak 2 (dua) kali, sambil para pelaku lain terus menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban berkali-kali, sampai akhirnya korban RIFKI FIRDAUS jatuh tersungkur dipinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja oleh kelomplok Gangster Cibinong Allbase, setelah itu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH pulang kerumah dan menyimpan senjata tajam yang telah digunakan dirumah sdr. ANDIKA (DPO) dengan senjata tajam lainnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 24.00 wib ada pihak Kepolisian datang untuk membawa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH atas perbuatan yang telah dilakukan.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH secara bersama-sama dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melakukan perbuatan tersebut dengan menyabetkan senjata yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bawa 2 (dua) kali ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS.
  • Bahwa posisi Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dari kelompok Gangster Cibinong Allbase tersebut dengan berlari mengejar korban RIFKI FIRDAUS dari kelompok gangster lawan dan dalam posisi berdiri didepan korban RIFKI FIRDAUS yang membelakangi, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH menyabetkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban sebanyak 2 (dua) kali dan terus mengejar korban yang berlari sambil terus disabet dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku lain yang tidak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH kenal dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa jarak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan korban dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-temanya tersebut kurang lebih sekitar 2-3 (dua sampai tiga) meter.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO) serta kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang lainnya yang tidak dikenal.
  • Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter (satu koma lima meter) dengan gagang kayu warna coklat gelap.
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mendapatkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang digunakan dalam melakukan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal dari facebook sekitar tahun 2020 dengan membeli secara COD (Cash On Delivery) atau bertemu dengan penjual didaerah Kota Kembang - Depok dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang telah digunakan dalam aksi tawuran tersebut dengan cara dalam posisi dibonceng pada sepeda motor, senjata tajam dipegang dengan tangan sebelah kiri diselipkan pada step sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dengan posisi bagian tajam celurit kebagian depan.
  • Bahwa yang telah menjadi korban dalam kejadian adanya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH tersebut terhadap Korban RIFKI FIRDAUS, yang setahu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH korban dari kelompok Gangster Pohon Cakra Citeureup.
  • Bahwa senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH simpan dirumah temannya sdr. ANDIKA (DPO) yang juga ikut pada saat aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup.
  • Bahwa hubungan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan sdr. ANDIKA (DPO) yang menyimpan senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut adalah sebatas teman setongkrongan saja didaerah Pondok Rajeg - Cibinong.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui akan ada aksi tawuran antara kelompok Gangster Cibinong Allbase dengan kelompok Gangster Citeureup sampai dengan terjadinya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena dikirim pesan melalui sosial media Instagram yang mengajak untuk ikut bergabung dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup tersebut.
  • Bahwa alasan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena ikut-ikutan dalam tawuran dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sama sekali tidak masalah apapun dengan korban RIFKI FIRDAUS  dalam kejadian Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut yang telah dilakukan bersama dengan para pelaku lain dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa yang mengajak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH untuk ikut dalam tawuran dengan Gangster Citeureup adalah admin Cibinong Allbase yang tidak tahu nama dan tidak dikenal.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH ikut dalam melakukan aksi tawuran yang menjadi peristiwa Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut sudah 2 (dua) kali, yang pertama sekitar tahun 2023 saya ikut tawuran dengan kelompok Pondok Rajeg melawan Citayam dan yang kedua Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH ikut dalam tawuran dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melawan Gangster Citeureup.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum  RS SENTRA MEDIKA CIBINONG Nomor : 001/VER/RM-RSSM/XI/2024  tanggal 09 November   2024 Perihal Hasil Pemeriksaan atas korban Bernama RIFKI FIRDAUS, yang ditandatangani dr. DEVI INDRA LESTARI dokter pada Rumah sakit Sentra Medika Cibinong pada tanggal 29 Oktober 2024 pukul nol tiga lewat lima puluh dua Waktu Indonesia Bagian Barat bertempat di Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:

Nama

:

RIFKI FIRDAUS

Tempat Tanggal Lahir

:

Sukabumi, 01 Februari 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Kp. Kembangkuning RT. 16/05 Kel/Desa Kembangkuning Kec. Klapa Nunggal Kabupaten Bogor

 Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Dari pemeriksaan fisik ditemukan:
  1. Luka robek di kepala kanan atas dengan ukuran enam sentimeterkali dua sentimeter dengan batas tegas tepi rata dan dasar tulang tengkorak.
  2. Luka robek di kepala tengah atas dengan ukuran tiga kali dua sentimeter batas tegas tepi rata dan dasar tulang tengkorak.
  3. Luka robek dikepala tengahbelakang atas dengan ukuran sepuluh sentimeter kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  4. Luka robek di kepala tengah belakang bawah dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter batas tegas tepi rata.
  5. Luka robek di leher belakang kanan atas dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  6. Luka robek di punggung kanan tengah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar tulang batas tegas tepi rata.
  7. Luka robek di punggung kanan bawah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar otot.
  8. Luka robek di lengan kanan atas dengan ukuran dua kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  9. Luka robek di lengan kanan bawah dengan ukuran dua kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  10. Luka robek jari telunjuk dan jari tengah dengan ukuran tiga tiga sentimeter.
  11. Luka robek di kelopak mata kanan sampai pangkal hidung dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter.

 

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki 18 tahun dalam keadaan sadar. Dari pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di kepala kanan atas, luka robek kepala tengah atas, luka robek kepala tengah belakang, luka robek kepala belakang bawah, luka robek leher belakang kanan atas, luka robek punggung kanan, luka robek telinga kanan, luka robek lengan kanan,  luka robek tangan kanan, luka robek kelopak mata sampai pamgkal hidung. Luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam termasuk luka berat dan diduga mengancam nyawa.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui perbuatan yang telah Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum

 

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------

 

ATAU

KEEMPAT:

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO), Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 wib pada saat Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  sedang berada dirumah menerima pesan dari sosial media Instagram dari akun Cibinong Allbase ke akun Rajeg Stay High milik Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH yang mengajak untuk ikut dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup didaerah Anggada sekitar jam 02.00 wib, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH memberitahu kepada Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) untuk ikut dan dengan menggunakan sepeda motor Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dan membawa senjata tajam jenis celurit kurang lebih sepanjang 1,5 meter, Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH berangkat menuju ke titik kumpul, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) mengirimkan pesan kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH, bertanya kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sedang dimana dan dijawab bahwa akan melakukan tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) bersama dengan sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT menyusul kedaerah Kebun Raya Cibinong, sebagai titik kumpul dari Gangster Cibinong Allbase, setibanya dititik kumpul sekitar jam 02.10 wib, disana sudah ada kurang lebih sekitar 30 (tiga) puluh orang yang sudah siap dengan membawa senjata tajam berbagai jenis, sekitar 03.00 wib kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan teman-teman yang lain yang tidak dikenal satu persatunya menuju ke daerah Anggada Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor  yang telah disepakati sebagai titik tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan 2-3 (dua sampai tiga) orang dalam setiap motor dan membawa berbagai jenis senjata tajam, setibanya didaerah Anggada pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 wib di Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor kelompok Gangster Citeureup sudah ada dilokasi dan menembakan petasan serta melempar molotov kearah kelompok Cibinong Allbase, kemudian dari kelompok Gangster Cibinong Allbase maju menyerang kelompok Gangster Citeureup dari depan SPBU ke arah dealer Honda Internusa Cibinong, kemudian kelompok Gangster Citeureup mundur dan didepan dealer Honda Internusa Cibinong ada salah satu dari kelompok Gangster Citeureup yang dikejar oleh kelompok Gangster Cibinong Allbase dan dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH juga ikut melakukan dengan menyabetkan celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS sebanyak 2 (dua) kali, sambil para pelaku lain terus menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban berkali-kali, sampai akhirnya korban RIFKI FIRDAUS jatuh tersungkur dipinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja oleh kelomplok Gangster Cibinong Allbase, setelah itu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH pulang kerumah dan menyimpan senjata tajam yang telah digunakan dirumah sdr. ANDIKA (DPO) dengan senjata tajam lainnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 24.00 wib ada pihak Kepolisian datang untuk membawa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH atas perbuatan yang telah dilakukan.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH secara bersama-sama dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melakukan perbuatan tersebut dengan menyabetkan senjata yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bawa 2 (dua) kali ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS.
  • Bahwa posisi Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dari kelompok Gangster Cibinong Allbase tersebut dengan berlari mengejar korban RIFKI FIRDAUS dari kelompok gangster lawan dan dalam posisi berdiri didepan korban RIFKI FIRDAUS yang membelakangi, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH menyabetkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban sebanyak 2 (dua) kali dan terus mengejar korban yang berlari sambil terus disabet dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku lain yang tidak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH kenal dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa jarak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan korban dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-temanya tersebut kurang lebih sekitar 2-3 (dua sampai tiga) meter.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO) serta kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang lainnya yang tidak dikenal.
  • Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter (satu koma lima meter) dengan gagang kayu warna coklat gelap.
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mendapatkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang digunakan dalam melakukan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal dari facebook sekitar tahun 2020 dengan membeli secara COD (Cash On Delivery) atau bertemu dengan penjual didaerah Kota Kembang - Depok dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang telah digunakan dalam aksi tawuran tersebut dengan cara dalam posisi dibonceng pada sepeda motor, senjata tajam dipegang dengan tangan sebelah kiri diselipkan pada step sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dengan posisi bagian tajam celurit kebagian depan.
  • Bahwa yang telah menjadi korban dalam kejadian adanya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH tersebut terhadap Korban RIFKI FIRDAUS, yang setahu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH korban dari kelompok Gangster Pohon Cakra Citeureup.
  • Bahwa senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH simpan dirumah temannya sdr. ANDIKA (DPO) yang juga ikut pada saat aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup.
  • Bahwa hubungan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan sdr. ANDIKA (DPO) yang menyimpan senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut adalah sebatas teman setongkrongan saja didaerah Pondok Rajeg - Cibinong.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui akan ada aksi tawuran antara kelompok Gangster Cibinong Allbase dengan kelompok Gangster Citeureup sampai dengan terjadinya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena dikirim pesan melalui sosial media Instagram yang mengajak untuk ikut bergabung dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup tersebut.
  • Bahwa alasan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena ikut-ikutan dalam tawuran dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sama sekali tidak masalah apapun dengan korban RIFKI FIRDAUS  dalam kejadian Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut yang telah dilakukan bersama dengan para pelaku lain dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa yang mengajak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH untuk ikut dalam tawuran dengan Gangster Citeureup adalah admin Cibinong Allbase yang tidak tahu nama dan tidak dikenal.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH ikut dalam melakukan aksi tawuran yang menjadi peristiwa Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut sudah 2 (dua) kali, yang pertama sekitar tahun 2023 saya ikut tawuran dengan kelompok Pondok Rajeg melawan Citayam dan yang kedua Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH ikut dalam tawuran dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melawan Gangster Citeureup.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum  RS SENTRA MEDIKA CIBINONG Nomor : 001/VER/RM-RSSM/XI/2024  tanggal 09 November   2024 Perihal Hasil Pemeriksaan atas korban Bernama RIFKI FIRDAUS, yang ditandatangani dr. DEVI INDRA LESTARI dokter pada Rumah sakit Sentra Medika Cibinong pada tanggal 29 Oktober 2024 pukul nol tiga lewat lima puluh dua Waktu Indonesia Bagian Barat bertempat di Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:

Nama

:

RIFKI FIRDAUS

Tempat Tanggal Lahir

:

Sukabumi, 01 Februari 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Kp. Kembangkuning RT. 16/05 Kel/Desa Kembangkuning Kec. Klapa Nunggal Kabupaten Bogor

 Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Dari pemeriksaan fisik ditemukan:
  1. Luka robek di kepala kanan atas dengan ukuran enam sentimeterkali dua sentimeter dengan batas tegas tepi rata dan dasar tulang tengkorak.
  2. Luka robek di kepala tengah atas dengan ukuran tiga kali dua sentimeter batas tegas tepi rata dan dasar tulang tengkorak.
  3. Luka robek dikepala tengahbelakang atas dengan ukuran sepuluh sentimeter kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  4. Luka robek di kepala tengah belakang bawah dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter batas tegas tepi rata.
  5. Luka robek di leher belakang kanan atas dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  6. Luka robek di punggung kanan tengah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar tulang batas tegas tepi rata.
  7. Luka robek di punggung kanan bawah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar otot.
  8. Luka robek di lengan kanan atas dengan ukuran dua kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  9. Luka robek di lengan kanan bawah dengan ukuran dua kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.
  10. Luka robek jari telunjuk dan jari tengah dengan ukuran tiga tiga sentimeter.
  11. Luka robek di kelopak mata kanan sampai pangkal hidung dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter.

 

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki 18 tahun dalam keadaan sadar. Dari pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di kepala kanan atas, luka robek kepala tengah atas, luka robek kepala tengah belakang, luka robek kepala belakang bawah, luka robek leher belakang kanan atas, luka robek punggung kanan, luka robek telinga kanan, luka robek lengan kanan,  luka robek tangan kanan, luka robek kelopak mata sampai pamgkal hidung. Luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam termasuk luka berat dan diduga mengancam nyawa.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui perbuatan yang telah Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum

 

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP --------------

 

ATAU

KELIMA:

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO), Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”mereka  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 wib pada saat Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  sedang berada dirumah menerima pesan dari sosial media Instagram dari akun Cibinong Allbase ke akun Rajeg Stay High milik Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH yang mengajak untuk ikut dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup didaerah Anggada sekitar jam 02.00 wib, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH memberitahu kepada Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) untuk ikut dan dengan menggunakan sepeda motor Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dan membawa senjata tajam jenis celurit kurang lebih sepanjang 1,5 meter, Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH berangkat menuju ke titik kumpul, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) mengirimkan pesan kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH, bertanya kepada Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH sedang dimana dan dijawab bahwa akan melakukan tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah) bersama dengan sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT menyusul kedaerah Kebun Raya Cibinong, sebagai titik kumpul dari Gangster Cibinong Allbase, setibanya dititik kumpul sekitar jam 02.10 wib, disana sudah ada kurang lebih sekitar 30 (tiga) puluh orang yang sudah siap dengan membawa senjata tajam berbagai jenis, sekitar 03.00 wib kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bersama dengan teman-teman yang lain yang tidak dikenal satu persatunya menuju ke daerah Anggada Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor  yang telah disepakati sebagai titik tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan 2-3 (dua sampai tiga) orang dalam setiap motor dan membawa berbagai jenis senjata tajam, setibanya didaerah Anggada pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.30 wib di Jl. Mayor Oking JA No. 30 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor kelompok Gangster Citeureup sudah ada dilokasi dan menembakan petasan serta melempar molotov kearah kelompok Cibinong Allbase, kemudian dari kelompok Gangster Cibinong Allbase maju menyerang kelompok Gangster Citeureup dari depan SPBU ke arah dealer Honda Internusa Cibinong, kemudian kelompok Gangster Citeureup mundur dan didepan dealer Honda Internusa Cibinong ada salah satu dari kelompok Gangster Citeureup yang dikejar oleh kelompok Gangster Cibinong Allbase dan dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH juga ikut melakukan dengan menyabetkan celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS sebanyak 2 (dua) kali, sambil para pelaku lain terus menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban berkali-kali, sampai akhirnya korban RIFKI FIRDAUS jatuh tersungkur dipinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja oleh kelomplok Gangster Cibinong Allbase, setelah itu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH pulang kerumah dan menyimpan senjata tajam yang telah digunakan dirumah sdr. ANDIKA (DPO) dengan senjata tajam lainnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 24.00 wib ada pihak Kepolisian datang untuk membawa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH atas perbuatan yang telah dilakukan.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH  melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH secara bersama-sama dengan kelompok Gangster Cibinong Allbase melakukan perbuatan tersebut dengan menyabetkan senjata yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH bawa 2 (dua) kali ke arah bagian punggung korban RIFKI FIRDAUS.
  • Bahwa posisi Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dari kelompok Gangster Cibinong Allbase tersebut dengan berlari mengejar korban RIFKI FIRDAUS dari kelompok gangster lawan dan dalam posisi berdiri didepan korban RIFKI FIRDAUS yang membelakangi, kemudian Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH menyabetkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa ke arah bagian punggung korban sebanyak 2 (dua) kali dan terus mengejar korban yang berlari sambil terus disabet dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku lain yang tidak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH kenal dari kelompok Gangster Cibinong Allbase.
  • Bahwa jarak Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan korban dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang telah dilakukan bersama dengan teman-temanya tersebut kurang lebih sekitar 2-3 (dua sampai tiga) meter.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAIQ FADLURAHMAN ALS FAIQ BIN MUHAMAD IRFAN (Berkas Terpisah), Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah), sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. ADIT (DPO) serta kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang lainnya yang tidak dikenal.
  • Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter (satu koma lima meter) dengan gagang kayu warna coklat gelap.
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mendapatkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang digunakan dalam melakukan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal dari facebook sekitar tahun 2020 dengan membeli secara COD (Cash On Delivery) atau bertemu dengan penjual didaerah Kota Kembang - Depok dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter dengan gagang kayu warna coklat gelap yang telah digunakan dalam aksi tawuran tersebut dengan cara dalam posisi dibonceng pada sepeda motor, senjata tajam dipegang dengan tangan sebelah kiri diselipkan pada step sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr.  MUHAMMAD ESA KAUTSAR ALS SAGOY BIN SYAIFUL BAHRI (Berkas Terpisah) dengan posisi bagian tajam celurit kebagian depan.
  • Bahwa yang telah menjadi korban dalam kejadian adanya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat yang Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH lakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH tersebut terhadap Korban RIFKI FIRDAUS, yang setahu Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH korban dari kelompok Gangster Pohon Cakra Citeureup.
  • Bahwa senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam melakukan perbuatan Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH simpan dirumah temannya sdr. ANDIKA (DPO) yang juga ikut pada saat aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup.
  • Bahwa hubungan Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH dengan sdr. ANDIKA (DPO) yang menyimpan senjata tajam jenis celurit yang telah digunakan dalam Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut adalah sebatas teman setongkrongan saja didaerah Pondok Rajeg - Cibinong.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL SAPUTRA ALIAS RIZAL BIN SAIRIH mengetahui akan ada aksi tawuran antara kelompok Gangster Cibinong Allbase dengan kelompok Gangster Citeureup sampai dengan terjadinya Tawuran    yang mengakibatkan luka berat tersebut karena dikirim pesan melalui sosial media Instagram yang mengajak untuk ikut bergabung dalam aksi tawuran dengan kelompok Gangster Citeureup tersebut.
  • Bahwa
Pihak Dipublikasikan Ya