| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 352/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.Dr. APRIADY, S.H., M.H. |
MILAH HIDAYATUROHMAN alias DAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 352/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 3254/M.2.18.3/Eku.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa ia Terdakwa MILAH HIDAYATUROHMAN Alias DAYAT, pada bulan Januari 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 10 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 sampai dengan April 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026, bertempat di Kampung Cikeas Ilir, RT/RW 002/001, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
----------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 16.20 WIB Terdakwa MILAH HIDAYATUROHMAN Alias DAYAT ditangkap oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pada saat itu sedang mengirim gas LPG ukuran 12 Kg ke toko milik saksi Sutrisno yang beralamat di Gang Dewa Ciangsana, RT 030/RW 001, Kel. Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan menggunakan kendaraan motor roda 3 merek Viar warna merah, saat itu kedapatan Terdakwa sedang membawa karung warna putih yang berisi batu es yang akan digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG selanjutnya Terdakwa dibawa pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti. ------------------------ ----------- Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan gas LPG berukuran 3 (tiga) Kg ke tabung gas ukuran 5,5 (Lima Koma Lima) Kg serta tabung gas LPG ukuran 12 (Dua Belas) Kg (tabung kosong) di rumahnya di Kampung Cikeas Ilir, RT/RW 002/001, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan cara memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 (tiga) Kg ke tabung gas LPG ukuran 5,5 (Lima Koma Lima) Kg Kosong (non subsidi) maupun ke tabung gas LPG ukuran 12 (Dua Belas) Kg kosong dengan menyusun tabung gas LPG ukuran 12 (Dua Belas) Kg isi maupun tabung gas LPG ukuran 5,5 (Lima Koma Lima) Kg dalam keadaan berdiri lalu meletakan es batu diatas tabung kosong tersebut selanjutnya memasang regulator yang telah dimodifikasi sebagai alat penghubung (konektor) ke tabung gas LPG ukuran 3 (Tiga) Kg (subsidi) yang diletakkan pada tabung gas kosong tersebut secara terbalik, untuk mengisi tabung gas kosong berukuran 5,5 (Lima Koma Lima) Kg, dimana membutuhkan 2 (dua) tabung gas LPG ukuran 3 (Tiga) Kg (subsidi), Terdakwa melakukan hal itu bersama dengan saksi APIK Bin ADIK. --------------------------------- ----------- Bahwa hasil oplosan tabung gas bersubsidi yang dilakukan Terdakwa dijual kepada saksi Sutrisno, dalam 1 (satu) kali pemesanan dapat memesan 10 (Sepuluh) tabung ukuran 12 Kg dengan harga Rp 115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) per tabung, dan untuk tabung gas hasil oplosan berukuran 5,5 Kg dengan harga Rp 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) per tabung, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan bersih untuk tabung 12 Kg sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung dan untuk ukuran 5,5 Kg sebesar Rp 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) per tabung, serta keuntungan dalam satu bulan dari penjualan tabung gas oplosan tersebut berkisar kurang lebih Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). --------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa menurut Ahli FATULLOH, S.STAT menerangkan isi LPG tabung ukuran 3 Kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 Kg dan tabung 12 Kg (non subsidi) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan/laba, tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran sehingga kegiatan pemindahan isi gas LPG Tabung 3 Kg (Subsidi) ke LPG tabung ukuran 5,5 Kg dan LPG Tabung 12 Kg (non subsidi) tidak dibenarkan. Kegiatan pemindahan isi LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung 5,5 Kg dan tabung 12 Kg (non subsidi) secara illegal dapat berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan (sepanjang tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah keteknikan yang baik, dan keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), --------------- ----------- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu yang melaksanakan distribusi LPG Tertentu kepada rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran dilakukan melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga melalui seleksi. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu dan melaporkan penunjukan Penyalur kepada Direktur Jenderal. Penyalur dan Sub Penyalur wajib menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah. Saat ini Badan Usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan LPG Tabung 3 Kg adalah PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahan PT. Pertamina Patra Niaga beserta penyalur dan sub penyalurnya. ---------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa MILAH HIDAYATUROHMAN Alias DAYAT diatur dan diancam pidana dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ---------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
