| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekiranya pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Kp. Susukan Nanggerang Kec. Bojong gede Kab. Bogor. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 berbentuk bukan tanaman (Narkotika jenis sabu)., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN ditelp oleh Sdr. BOBY (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian pada malam hari Senin Tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib dikirimkan lokasi maps oleh Sdr. BOBY (DPO) melalui pesan whatsApp. Lalu Terdakwa menelusuri maps tersebut kearah Kp. Susukan Nanggerang Kec. Bojog gede Kab. Bogor. Sekira pukul 05.00 wib narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seluruhnya disimpan didalam sebuah bungkus plastik bekas kemasan makanan ringan CHOCOPIE tersebut yang ditemukan oleh Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN dibawah tiang dekat jembatan. Selanjutnya sekira pukul 05:00 Wib masih hari yang sama, Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN pulang ke rumah kemudian istirahat.
- Bahwa peranan Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN dalam menyalurkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Terdakwa BOBY (DPO) tersebut berperan untuk mengambil atau menerima titipan narkotika jenis sabu dari Terdakwa BOBY (DPO), menyimpan atau menempel kembali semua narkotika jenis sabu tersebut atas perintah dari BOBY (DPO) dan mengirim lokasi maps dan foto tempat menempel narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOBY (DPO).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN mendapatkan upah dari Sdr. BOBY dari satu titik penempelan dihargai Rp. 15.000,- (lima belas ripu rupia) pembanyaran yang di transfer kadang melalui aplikasi DANA milik Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN, sedangkan nomor rekening pengirimnya tidak ingat. Sesekali pembanyaran langsung menggunakan BRI link dengan nomor rekening pemilik BRI Link. Total keseluruhan uang yang pernah Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN terima dari Sdr. BOBY (DPO) sebagai upah mempelkan narkotika jenis sabu Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan dari narkotika jenis sabu yang tertangkap belum Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN mendapatkan upah.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL31GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supriyantp, M,Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 07 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 15 (lima belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,8690 gram, dan setelah diperiksa, sisa barang bukti seberat 1,5081 gram
- 10 (sepuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 2,3018 gram, dan setelah diperiksa, sisa barang bukti seberat 1,8064 gram
- 1 (satu) buah kotak plastik warna biru didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,9808 gram, dan setelah diperiksa sisa barang bikti seberat 0,8731 gram
Disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekiranya pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Kp. Cibentang Rt. 003 Rt. 001 Kel/Desa. Cibentang Kec. Ciseeng Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman (Narkotika jenis sabu)., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN hari Senin tanggal 14 Juli sekiranya pukul 13.00 wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Cibentang Rt. 003 Rt. 001 Kel/Desa. Cibentang Kec. Ciseeng Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong telah tertangkap tangan kedapatan memilik, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak : 15 (lima belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seluruhnya disimpan didalam sebuah bungkus plastik bekas kemasan makanan ringan CHOCOPIE, kemudian ditemukan kembali barang bukti narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak aklirik warna ungu semua barang bukti narkotika diduga jenis sabu tersebut ditemukan sebuah Pot tanaman tepatnya disimpan didepan teras rumah milik Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN.
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak : 15 (lima belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seluruhnya disimpan didalam sebuah bungkus plastik bekas kemasan makanan ringan CHOCOPIE, kemudian ditemukan kembali barang bukti narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak aklirik warna ungu tersebut dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN selama kurang lebih 9 (sembilan) jam sebelum Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN ditangkap.
- Bahwa yang telah menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak : 15 (lima belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seluruhnya disimpan didalam sebuah bungkus plastik bekas kemasan makanan ringan CHOCOPIE, kemudian ditemukan kembali barang bukti narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak aklirik warna ungu yang ditemukan sebuah Pot tanaman didepan teras rumah Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN tersebut yang telah menyimpannya adalah Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN sendiri.
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak, 15 (lima belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seluruhnya disimpan didalam sebuah bungkus plastik bekas kemasan makanan ringan CHOCOPIE, kemudian ditemukan kembali barang bukti narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak aklirik warna ungu tersebut adalah titipan milik Terdakwa ROBY (DPO) dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan oleh Terdakwa ROBY (DPO) melalui Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN sendiri sebagai kurirnya yang berperan untuk menempel atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah dari Terdakwa ROBY (DPO). Turut disita pula dari Terdakwa 1 (satu) unit handphone OPPO A5 warna silver, No. IMEI : 867428072230563, No.SIM CARD : 081585834490 tersebut adalah milik Terdakwa MUHAMMAD NURUL HUZAD Bin BURHANUDIN yang dipergunakan untuk mengirim lokasi maps dan memoto tempat menempelkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dari Sdr. BOBY (DPO)
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL31GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supriyantp, M,Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 07 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 15 (lima belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna merah muda berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,8690 gram, dan setelah diperiksa, sisa barang bukti seberat 1,5081 gram
- 10 (sepuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 2,3018 gram, dan setelah diperiksa, sisa barang bukti seberat 1,8064 gram
- 1 (satu) buah kotak plastik warna biru didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,9808 gram, dan setelah diperiksa sisa barang bikti seberat 0,8731 gram
Disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |