Petitum |
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sesuai undang-undang.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp. 499.711.828 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) kepada pihak Penggugat atau, Memutuskan dalam perkara ini untuk melakukan Sita Jaminan terhadap Agunannya kepada Bank yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya berupa kontrakan yang berlokasi di Kp. Sawah Rt.01/03 Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Persil Nomor 141 Blok 008 Kohir Nomor C.1043 Seluas 306 M?2; Atas Nama Dewi Iriyanti.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
|