Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
756/Pdt.P/2025/PN Cbi R. Bg. Gerry Arrafianto Pramudito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 756/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R. Bg. Gerry Arrafianto Pramudito
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan tersebut;

2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama anak dari pemohon dari Raden Bagus Maik Ashtar Pramudito menjadi Malik Ashtar Pramudito;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mengubah nama nama anak dari pemohon dari Raden Bagus Maik Ashtar Pramudito menjadi Malik Ashtar Pramudito pada Kutipan akta kelahiran nomor 3175-LU-08042019-0079 pada tanggal 8 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil DKI Jakarta dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak