| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengakuan Anak Kandung diajukan oleh Para Pemohon terhadap seorang anak laki-laki yang bernama Paramita Siringoringo, Lahir di Kabupaten Bogor pada tanggal, 02-12-2023 adalah Anak Sah Anak Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor agar diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor: 3201-LT-16092026-0184 agar dapat tertulis nama Pemohon I, Muliono Sinaga sebagai Ayah dan nama Pemohon II Paramita Siringoringo sebagai ibu dari anak pertama laki-laki yang bernama Nathanio Wijaya Sinaga, Lahir di Bogor pada tanggal 02-12-2023;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|