Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2025/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.Dowi Handinata, SH
ABDUL AZIZ Bin H.JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 382/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2534/M.2.18.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2Dowi Handinata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ Bin H.JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

------- Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA sekira pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025  sekitar Jam 23.12 Wib atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2025 di bertempat di Kp.Cibedug  RT. 001/002 Desa Cibedug Kec.Ciawi Kab. Bogor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  meminta Saksi IYAN ARDIYANSYAH   untuk menyewa mobil milik H. AJAT rental mobil yang ada di limalang citra cikopo untuk digunakan oleh Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  selama 8 (delapan) hari dengan harga sewa Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per/ harinya dan setelah 2 (dua) hari Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  gunakan, Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  membayar harga sewa mobil tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)  bayar melalui transfer ke akun aplikasi dana Saksi IYAN ARDIYANSYAH  (085882252785).
  • Bahwa pada hari ketiga menyewa mobil tersebut yakni  pada tanggal 30 April 2025 mobil milik H. AJAT telah  Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  gadaikan kepada seseorang yang Bernama Sdr. Moong (DPO) yang dikenal Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA melalui facebook senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian  Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bertemu di daerah jonggol untuk melakukan transaki tersebut.
  • Bahwa Pada tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menuju Teluk Garut di daerah Bekasi  untuk menebus gadai mobil milik Sdr.H AJAT, selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  diarahkan oleh Sdr. Moong (DPO) untuk menemui dan menghubungi Sdr. REZA. Setelah itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bertemu dengan Sdr. Reza namun mobil tidak ada di rumahnya dan  dijelaskan bahwa mobil milik Sdr. AJAT digadaikan oleh Sdr. Moong (DPO) melalui perantara Sdr. Indra Wijaya kepada Sdr. Reza sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah). 
  • Selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  mengabari Saksi IYAN ARDIYANSYAH  bahwa mobil tidak ada dilokasi dan tidak lama Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  dan Saksi IYAN ARDIYANSYAH  bertemu karena sama-sama mencari mobil tersebut dari titik GPS terakhir mati dan saat bertemu dengan Sdr.Iyan Ardiansyah Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menjelaskan bahwa mobil milik Sdr.H AJAT Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  gadaikan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah itu Saksi IYAN ARDIYANSYAH  menyampaikan kepada Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bahwa Saksi IYAN ARDIYANSYAH  tidak mau tahu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  harus mengembalikan mobil milik Sdr.H AJAT selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  ikut satu mobil untuk pulang kembali ke Bogor untuk mencari uang  penembusan mobil milik Sdr. H AJAT.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  ditekan oleh Saksi IYAN ARDIYANSYAH  untuk mengembalikan mobil milik  Sdr. AJAT dan saat itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  berfikir untuk mencari mobil sewaan kembali untuk ditukarkan dengan mobil milik Sdr. H. AJAT, saat itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  meminta Saksi IYAN ARDIYANSYAH  untuk mencarikan mobil sewaan namun Saksi IYAN ARDIYANSYAH  menolak.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  meyakinkan Saksi IYAN ARDIYANSYAH dengan cara Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menjanjikan akan menjual tanah Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  dan Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  akan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  lakukan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi IYAN ARDIYANSYAH  menghubungi kenalannya yaitu Saksi GIOFANDI SILLIA  dan setelah itu Saksi GIOFANDI SILLIA  menghubungi Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  dan memberikan nomor kontak whatsapp milik Saksi M. MAHDI URAIDI. Setelah itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  melakukan komunikasi dan membahas akan menyewa mobil Saksi M. MAHDI URAIDI selama 2 (dua) hari dengan harga yang disepakati sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menuju rumah Saksi M. MAHDI URAIDI   diantar oleh jasa ojek.
  • Bahwa Sesampainya dilokasi rumah Saksi M. MAHDI URAIDI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025  sekitar Jam 23.12 Wib di Kp.Cibedug  Rt. 001/002 Desa Cibedug Kec.Ciawi Kab. Bogor, Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bertemu dengan Saksi M. MAHDI URAIDI   dan Saksi M. MAHDI URAIDI   langsung menyerahkan kunci kontak, STNK dan mobil miliknya dan mobil tersebut Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bawa pulang.
  • Bahwa pada Hari minggu tanggal 04 Mei 2025 jam 08.00 Wib Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  mengajak Saksi IYAN ARDIYANSYAH berangkat menuju Teluk Garut Bekasi untuk mengambil mobil milik Sdr. AJAT yang telah disewa sebelumnya.
  • Bahwa pada jam  11.00 Wib sesampainya dilokasi yang ditentukan oleh Sdr. Indra Wijaya melalui komunikasi Whatsaap    disebuah di halaman/parkiran alfa mart datang seorang laki-laki yang Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  tidak   kenal membawa mobil Avanza tahun 2014 warna silver milik Sdr. H. AJAT.  Selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  memberikan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI  untuk ditukar dengan   mobil milik Sdr.H AJAT.
  • Bahwa setelah selesai ditukar Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  dengan Saksi IYAN ARDIYANSYAH  kembali ke Bogor. Sesampainya di daerah Gadog Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  meminta turun dan mobil milik Sdr. H. AJAT  dibawa oleh Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk dikembalikan.
  • Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 17.20 Wib Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  diajak bertemu dengan Saksi IYAN ARDIYANSYAH  untuk bertemu di Villa Abdul Malik Cidokom Cisarua dan sesampainya ditempat tersebut sudah  ada pemilik mobil yang Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  tukar yaitu Saksi M. MAHDI URAIDIdengan ditemani oleh Saksi AHMAD MURODI dan Saksi GIOFANDI SILLIA. Pada saat pertemuan itu dibahas terkait keberadaan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI.   Kemudian  Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menjelaskan peristiwa apa yang terjadi di Teluk Garut Bekasi, dan saat perbincangan tersebut Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  mengakui bahwa mobil milik Sdr. AJAT telah  Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  gadaikan  dengan cara  tukar gadai dengan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjanjikan kepada Saksi M. MAHDI URAIDI   akan mengembalikan mobilnya namun sampai dengan tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  belum bisa mengembalikan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI   dan selanjutnya  dilaporkan ke Polsek Ciawi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengakibatkan Saksi M. MAHDI URAIDI    mengalami kerugian sekira Rp.118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah atas hilangnya 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Toyota New Avanza 1.36 M/T, No. Pol B 1658 EYE, Warna Silver Metalik, Tahun 2014, No. Rangka : MHKM1BA3JEK205337, No. Mesin : M0886602, No. BPKB : Q-00735510 STNK An. Yudhi Siska Indriyanto, Alamat Pala Bali III  Rt. 004/006 Kel.Bojong Pondok Terong Kec.  Cipayung , Depok milik Saksi M. MAHDI URAIDI

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA sekira pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025  sekitar Jam 23.12 Wib atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2025 di bertempat di Kp.Cibedug  RT. 001/002 Desa Cibedug Kec.Ciawi Kab. Bogor, atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  meminta Saksi IYAN ARDIYANSYAH   untuk menyewa mobil milik H. AJAT rental mobil yang ada di limalang citra cikopo untuk digunakan oleh Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  selama 8 (delapan) hari dengan harga sewa Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per/ harinya dan setelah 2 (dua) hari Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  gunakan, Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  membayar harga sewa mobil tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)  bayar melalui transfer ke akun aplikasi dana Saksi IYAN ARDIYANSYAH  (085882252785).
  • Bahwa pada hari ketiga menyewa mobil tersebut yakni  pada tanggal 30 April 2025 mobil milik H. AJAT telah  Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  gadaikan kepada seseorang yang Bernama Sdr. Moong (DPO) yang dikenal Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA melalui facebook senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian  Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bertemu di daerah jonggol untuk melakukan transaki tersebut.
  • Bahwa Pada tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menuju Teluk Garut di daerah Bekasi  untuk menebus gadai mobil milik Sdr.H AJAT, selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  diarahkan oleh Sdr. Moong (DPO) untuk menemui dan menghubungi Sdr. REZA. Setelah itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bertemu dengan Sdr. Reza namun mobil tidak ada di rumahnya dan  dijelaskan bahwa mobil milik Sdr. AJAT digadaikan oleh Sdr. Moong (DPO) melalui perantara Sdr. Indra Wijaya kepada Sdr. Reza sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah). 
  • Selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  mengabari Saksi IYAN ARDIYANSYAH  bahwa mobil tidak ada dilokasi dan tidak lama Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  dan Saksi IYAN ARDIYANSYAH  bertemu karena sama-sama mencari mobil tersebut dari titik GPS terakhir mati dan saat bertemu dengan Sdr.Iyan Ardiansyah Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menjelaskan bahwa mobil milik Sdr.H AJAT Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  gadaikan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah itu Saksi IYAN ARDIYANSYAH  menyampaikan kepada Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bahwa Saksi IYAN ARDIYANSYAH  tidak mau tahu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  harus mengembalikan mobil milik Sdr.H AJAT selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  ikut satu mobil untuk pulang kembali ke Bogor untuk mencari uang  penembusan mobil milik Sdr. H AJAT.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  ditekan oleh Saksi IYAN ARDIYANSYAH  untuk mengembalikan mobil milik  Sdr. AJAT dan saat itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  berfikir untuk mencari mobil sewaan kembali untuk ditukarkan dengan mobil milik Sdr. H. AJAT, saat itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  meminta Saksi IYAN ARDIYANSYAH  untuk mencarikan mobil sewaan namun Saksi IYAN ARDIYANSYAH  menolak.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  meyakinkan Saksi IYAN ARDIYANSYAH dengan cara Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menjanjikan akan menjual tanah Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  dan Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  akan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  lakukan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi IYAN ARDIYANSYAH  menghubungi kenalannya yaitu Saksi GIOFANDI SILLIA  dan setelah itu Saksi GIOFANDI SILLIA  menghubungi Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  dan memberikan nomor kontak whatsapp milik Saksi M. MAHDI URAIDI. Setelah itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  melakukan komunikasi dan membahas akan menyewa mobil Saksi M. MAHDI URAIDI selama 2 (dua) hari dengan harga yang disepakati sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menuju rumah Saksi M. MAHDI URAIDI   diantar oleh jasa ojek.
  • Bahwa Sesampainya dilokasi rumah Saksi M. MAHDI URAIDI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025  sekitar Jam 23.12 Wib di Kp.Cibedug  Rt. 001/002 Desa Cibedug Kec.Ciawi Kab. Bogor, Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bertemu dengan Saksi M. MAHDI URAIDI   dan Saksi M. MAHDI URAIDI   langsung menyerahkan kunci kontak, STNK dan mobil miliknya dan mobil tersebut Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  bawa pulang.
  • Bahwa pada Hari minggu tanggal 04 Mei 2025 jam 08.00 Wib Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  mengajak Saksi IYAN ARDIYANSYAH berangkat menuju Teluk Garut Bekasi untuk mengambil mobil milik Sdr. AJAT yang telah disewa sebelumnya.
  • Bahwa pada jam  11.00 Wib sesampainya dilokasi yang ditentukan oleh Sdr. Indra Wijaya melalui komunikasi Whatsaap    disebuah di halaman/parkiran alfa mart datang seorang laki-laki yang Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  tidak   kenal membawa mobil Avanza tahun 2014 warna silver milik Sdr. H. AJAT.  Selanjutnya Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  memberikan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI  untuk ditukar dengan   mobil milik Sdr.H AJAT.
  • Bahwa setelah selesai ditukar Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  dengan Saksi IYAN ARDIYANSYAH  kembali ke Bogor. Sesampainya di daerah Gadog Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  meminta turun dan mobil milik Sdr. H. AJAT  dibawa oleh Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk dikembalikan.
  • Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 17.20 Wib Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  diajak bertemu dengan Saksi IYAN ARDIYANSYAH  untuk bertemu di Villa Abdul Malik Cidokom Cisarua dan sesampainya ditempat tersebut sudah  ada pemilik mobil yang Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  tukar yaitu Saksi M. MAHDI URAIDIdengan ditemani oleh Saksi AHMAD MURODI dan Saksi GIOFANDI SILLIA. Pada saat pertemuan itu dibahas terkait keberadaan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI.   Kemudian  Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  menjelaskan peristiwa apa yang terjadi di Teluk Garut Bekasi, dan saat perbincangan tersebut Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  mengakui bahwa mobil milik Sdr. AJAT telah  Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  gadaikan  dengan cara  tukar gadai dengan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjanjikan kepada Saksi M. MAHDI URAIDI   akan mengembalikan mobilnya namun sampai dengan tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA  belum bisa mengembalikan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI   dan selanjutnya  dilaporkan ke Polsek Ciawi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengakibatkan Saksi M. MAHDI URAIDI    mengalami kerugian sekira Rp.118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah atas hilangnya 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Toyota New Avanza 1.36 M/T, No. Pol B 1658 EYE, Warna Silver Metalik, Tahun 2014, No. Rangka : MHKM1BA3JEK205337, No. Mesin : M0886602, No. BPKB : Q-00735510 STNK An. Yudhi Siska Indriyanto, Alamat Pala Bali III  Rt. 004/006 Kel.Bojong Pondok Terong Kec.  Cipayung , Depok milik Saksi M. MAHDI URAIDI 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya