| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa DIDI PERDINANSAH Als IPONG Bin SAHNA (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. Suka Bhakti No. 57 RT.002 RW.007 Ds. Cogreg Kec. Parung Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar jam 09.00 wib, Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) pergi ke kontrakan yang beralamatkan di Pengasinan Depok dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna putih dengan tujuan menggamabar rumah kosong yang beralamatkan di Jl. Suka Bhakti No. 57 RT.002 RW.007 Ds. Cogreg Kec. Parung Kab. Bogor dijadikan sasaran untuk dicuri. Kemudian, sekitar pukul 16.00 wib Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) kembali ke kontrakan dan memberikan informasi mengenai rumah yang digambarkan tersebut sehingga sekitar pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO), Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah), dan Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) berangkat dari kontrakan yang beralamatkan di Pengasinan Depok dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dengan posisi Terdakwa bersama Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna putih plat nomor tidak diketahui dan Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) bersama Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam plat nomot tidak diketahui langsung menuju rumah yang sebelumnya telah digambar oleh Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO). Kemudian, sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa bersama Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) berhenti di pinggir jalan berdekatan dengan kebun pisang, sedangkan Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) dan Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL turun dari sepeda motor dan mengambil obeng min berukuran besar dari dalam jok sepeda motor sehingga masuk ke kebun pisang tersebut dan masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah sehingga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang, sedangkan Terdakwa bersama Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) menunggu di warung kopi setelah menunggu sekitar 30 (tiga) menit Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) ditelepon oleh Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) untuk menjemput di jalan dekat kebon pisang. Kemudian, Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) bersama Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) jalan terlebih dahulu disusul oleh Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) bersama Terdakwa membawa parcel menuju ke rumah kontrakan yang beralamatkan di Pengasinan Depok.
- Bahwa peran Terdakwa dan Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) adalah membawa sepeda motor dan menunggu di luar sambil mengawasi situasi serta menjemput Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) dan Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL setelah melakukan pencurian di rumah tersebut. Sedangkan, Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) dan Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) adalah masuk ke dalam rumah tersebut untuk melakukan pencurian.
- Bahwa barang hasil curian berupa perhiasan cincin emas dijual oleh Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) seharga 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), celengan babi dan koin seribuan yang ditukar oleh Terdakwa bersama dengan sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) ke Alfamart sekitar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), parcel bersisi kue-kue natal di meja ruang tengah, uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) didalam laci loker plastik kamar depan, dan 1(satu) unit Handphone merk Samsung saksi simpan di meja kamar. Sehingga pencurian tersebut dibagi berempat dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diterima dari Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) sehingga digunakan untuk hiburan, main pada tahun baruan dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HENDRA WIJAYA Als SIU ENG mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP 2023. ---------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa DIDI PERDINANSAH Als IPONG Bin SAHNA (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. Suka Bhakti No. 57 RT.002 RW.007 Ds. Cogreg Kec. Parung Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar jam 09.00 wib, Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) pergi ke kontrakan yang beralamatkan di Pengasinan Depok dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna putih dengan tujuan menggamabar rumah kosong yang beralamatkan di Jl. Suka Bhakti No. 57 RT.002 RW.007 Ds. Cogreg Kec. Parung Kab. Bogor dijadikan sasaran untuk dicuri. Kemudian, sekitar pukul 16.00 wib Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) kembali ke kontrakan dan memberikan informasi mengenai rumah yang digambarkan tersebut sehingga sekitar pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO), Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah), dan Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) berangkat dari kontrakan yang beralamatkan di Pengasinan Depok dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dengan posisi Terdakwa bersama Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna putih plat nomor tidak diketahui dan Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) bersama Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam plat nomot tidak diketahui langsung menuju rumah yang sebelumnya telah digambar oleh Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO). Kemudian, sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa bersama Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) berhenti di pinggir jalan berdekatan dengan kebun pisang, sedangkan Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) dan Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL turun dari sepeda motor dan mengambil obeng min berukuran besar dari dalam jok sepeda motor sehingga masuk ke kebun pisang tersebut dan masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah sehingga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang, sedangkan Terdakwa bersama Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) menunggu di warung kopi setelah menunggu sekitar 30 (tiga) menit Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) ditelepon oleh Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) untuk menjemput di jalan dekat kebon pisang. Kemudian, Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) bersama Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) jalan terlebih dahulu disusul oleh Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) bersama Terdakwa membawa parcel menuju ke rumah kontrakan yang beralamatkan di Pengasinan Depok.
- Bahwa peran Terdakwa dan Sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) adalah membawa sepeda motor dan menunggu di luar sambil mengawasi situasi serta menjemput Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) dan Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL setelah melakukan pencurian di rumah tersebut. Sedangkan, Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) dan Sdr. FIKI JUWARNA Als TOMPEL (DPO) adalah masuk ke dalam rumah tersebut untuk melakukan pencurian.
- Bahwa barang hasil curian berupa perhiasan cincin emas dijual oleh Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) seharga 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), celengan babi dan koin seribuan yang ditukar oleh Terdakwa bersama dengan sdr. UJANG SETIAWAN Als ADEN (Dalam Perkara Terpisah) ke Alfamart sekitar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), parcel bersisi kue-kue natal di meja ruang tengah, uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) didalam laci loker plastik kamar depan, dan 1(satu) unit Handphone merk Samsung saksi simpan di meja kamar. Sehingga pencurian tersebut dibagi berempat dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diterima dari Sdr. RUSTIA Als BIONG (Dalam Perkara Terpisah) sehingga digunakan untuk hiburan, main pada tahun baruan dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HENDRA WIJAYA Als SIU ENG mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023. ----- |