Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Cbi Ir. Darmizal ,MS,MH,MHum KOKOM KOMARIAH ( istri Alm. Yudi Safari ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 26 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Darmizal ,MS,MH,MHum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1purnomo ratmanIr. Darmizal ,MS,MH,MHum
Tergugat
NoNama
1KOKOM KOMARIAH ( istri Alm. Yudi Safari )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Bogor Timur , Kabupaten Bogor
2ADEN DAHRI ,SH,MKn , Notaris - PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) dan / atau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya telah melakukan Perbuatan ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
3. Menyatakan surat/akta yang telah dibuat antara Penggugat dengan Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari )  yaitu : 
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Penguasaan atas tanah dan bangunan tertanggal 8 Juni 2021;
- Akta Nomor 43 Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) tertanggal 17 Februari 2022;    
- Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 1100 / 2023 tanggal 22 Juni 2023; 
Sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan  ( SHGB ) Nomor 1984 / Nagrak ,  Surat Ukur Tanggal 09  - 03 – 2001 , Nomor : 2153 / Nagrak / 2001 atas nama YUDI SAFARI , yang terletak di : jalan/Blok Legenda Wisata, Zona Marcopol A.01/12. Rt.001, Rw.016, Desa/Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
5. Menghukum Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) dan atau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya atau siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan  ( SHGB ) Nomor 1984 / Nagrak ,  Surat Ukur Tanggal 09  - 03 – 2001 , Nomor : 2153 / Nagrak / 2001 atas nama YUDI SAFARI , untuk menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
6. Menyatakan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
7. Menghukum Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) danatau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya  untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.3.920.000.000 ( tiga milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah )  dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
8. Menghukum Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) dan / atau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya  untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari dan / atau Tergugat / Kokom Komariah  melaksanakan isi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak dilakukan penegoran ;
9. Menghukum Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari )  dan / atau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini: 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak