Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengijinkan Pemohon dan menyatakan sah secara hukum Pemohon mengadakan dan melaksanakan RUPS/RUPSLB sendiri PT. DUA BERKAT PROPERTI dengan mata acara sebagai berikut :
- Permintaan data dan keterangan terkait dengan Perseroan ( PT. DUA BERKAT PROPERTI), termasuk namun tidak terbatas pada wacana penutupan perseroan beserta unit usahanya.
- Melakukan perubahan, mengganti dan/atau mengangkat kembali Direksi PT. DUA BERKAT PROPERTI.
- Melakukan perubahan, dan atau mengganti Dewan Komisaris PT. DUA BERKAT PROPERTI.
- Memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon untuk merubah dan mengganti susunan personalia Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. DUA BERKAT PROPERTI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya.
- Menyatakan sah secara hukum hasil RUPS/RUPSLB PT. Dua Berkat Properti yang dijalankan dan dilakukan Pemohon.
|