| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa orang yang tercatat dalam KTP-el dan Kartu Keluarga dengan nama AGUNG ROMY adalah orang yang sama dengan orang yang tercatat dengan nama SARYONO dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2154/D1S/2000 dan STTB/SLTP Nomor 03 DI 0173220;
- Menetapkan bahwa untuk kepentingan administrasi kependudukan ke depan, identitas Pemohon adalah: Nama SARYONO, Tempat Lahir KARANGANYAR; Tanggal Lahir 7 DESEMBER 1981;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan nama dalam administrasi kependudukan dari AGUNG ROMY menjadi SARYONO dan menyesuaikan tempat/tanggal lahir sesuai identitas yang ditetapkan dalam angka 3;
- Menetapkan bahwa perubahan dan penyesuaian identitas tersebut tidak menghapus, mengurangi, atau memutus hak, kewajiban, hubungan hukum, perikatan, tanggung jawab, maupun riwayat hukum Pemohon yang sebelumnya timbul atau tercatat atas nama AGUNG ROMY;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|