| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 410/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi | 1.JUAN BANGUN WICAKSANA 2.A.R. KARTONO, SH, MH 3.SUKANDA, SH, MH 4.HAYOMI SAPUTRA, SH |
SUAIB Bin H. MUHAMMAD AKIB (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||||||
| Nomor Perkara | 410/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3675/M.2.18/Eku.2/07/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa SUAIB, pada hari kamis tanggal 12 Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Pagersari RT.004 RW.001 Keluarahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cobinong, telah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Pada hari selasa tanggal 3 Maret 2026 terdakwa SUAIB menerima telepon dari saksi FITRI SUBARIYAH yang menginformasikan bahwa dirinya didatangi oleh orang yang mengaku petugas dari kehutanan yang akan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap satwa-satwa milik FITRI SUBARIYAH dan suaminya yang bernama NURMAN. Dimana pada saat itu FITRI SUBARIYAH merasa panik dan ketakutan karena tidak bisa menghubungi suaminya, sehingga saksi FITRI SUBARIYAH meminta bantuan kepada terdakwa SUAIB untuk berbicara via telpon kepada orang yang mengaku petugas kehutanan tersebut. Kemudian terdakwa SUAIB menanyakan maksud dan tujuan kedatangan petugas kehutanan tersebut dan menanyakan perihal surat tugasnya lalu Petugas Kehutanan menjelaskan bahwa satwa-satwa beserta opsetan burung cenderawasih milik saksi FITRI SUBARIYAH dan NURMAN merupakan satwa yang dilindungi, sehingga pada saat itu terdakwa SUAIB meminta kepada Petugas bahwa saksi FITRI SUBARIYAH mau membicarakan terlebih dahulu dengan NURMAN (suaminya) karena saat itu Pak NURMAN sedang bekerja di PT. Freeport Papua. - Selanjutnya masih pada bulan Maret tahun 2026 saksi FITRI SUBARIYAH kembali menghubungi terdakwa SUAIB yang membicarakan penitipan satwa dimana pada saat itu saksi FITRI SUBARIYAH meminta kepada terdakwa SUAIB untuk menitipkan satwa miliknya, sehingga pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 terdakwa SUAIB mengambil opsetan dan satwa yang dilidungi milik saksi FITRI SUBARIYAH dan NURMAN berupa : 2 (dua) ekor BEO, 3 (tiga) ekor NURI KEPALA HITAM, 2 (dua) ekor NURI KELAM/DUSKY, 1 (satu) ekor NURI PELANGI, 2 (dua) ekor KAKATUA JAMBUL KUNING, 1 (satu) ekor NURI HITAM, dan 1 (satu) ekor KAKATUA GOVIN, serta 4 (empat) ekor Opsetan burung Cenderawasih kemudian di bawa ke rumah terdakwa di Kampung Pagersi RT.004 RW.001, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat untuk dipelihara dimana terdakwa juga memelihar 10 (sepuluh) satwa yang dilindungi berupa : 6 (enam) ekor NURI KEPALA HITAM, 1 (satu) ekor NURI KELAM/DUSKY, 2 (dua) ekor KAKATUA JAMBUL KUNING, 1 (satu) ekor NURI MERAH, bahwa terdakwa SUAIB, telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa-satwa yang dilindungi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Dan pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 Petugas dari Kementerian Kehutanan bersama dari Kepolisian, dan Denpom TNI dalam rangka Operasi Pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi di Wilayah Bogor. Petugas mengamankan satwa dan opsetan yang dilindungi dari terdakwa SUAIB untuk diproses secara hukum.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (5) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
