Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
435/Pdt.G/2026/PN Cbi VONNY DELYVIANTI RIRI YUNASTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 435/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VONNY DELYVIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammadi Alfarabi. S.H.,CPM.VONNY DELYVIANTI
Tergugat
NoNama
1RIRI YUNASTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Pengakuan Utang tertanggal 4 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Tergugat dan disaksikan oleh Tergugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat yang menghentikan pembayaran cicilan secara sepihak merupakan Perbuatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat adalah Debitur Utama Riil (Beneficial Borrower) yang bertanggung jawab penuh atas dana yang telah digunakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika sisa kewajiban finansial pokok serta kerugian materiil Penggugat sebesar Rp415.824.322,- (empat ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoris (bunga keterlambatan) sebesar 6% per tahun dari total nilai tuntutan, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal milik Tergugat yang terletak di Kebun Raya Residence Jl. Kayumanis III Blok E No. 25, RT 01/RW 010, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak