Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.B/2025/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.FIFI WIGNYORINI, SH
NURDIN Als DEBLENG Bin ARSIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 663/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4437/M.2.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Als DEBLENG Bin ARSIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURDIN Alias DEBLENG Bin ARSIDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Area PT. Parung Hijau Perkasa yang beralamat di Kp. Pabuaran Tutul, RT. 003, RW. 009, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO) dan Saudara DENI Bin TATANG (DPO) berada di rumah Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO) di Kp. Pabuaran Tutuy, RT. 005, RW. 009, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Lalu Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO), Terdakwa, Saudara DENI Bin TATANG (DPO), dan Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO) bersepakat untuk membongkar dan mengambil besi di Area PT. Parung Hijau Perkasa yang beralamat di Kp. Pabuaran Tutul, RT. 003, RW. 009, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tepatnya di bangunan bekas produksi pakan ikan dan ayam.

Bahwa kemudian di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa, Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO), Saudara DENI Bin TATANG (DPO), dan Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO) berjalan kaki menuju Area PT. Parung Hijau Perkasa yang beralamat di Kp. Pabuaran Tutul, RT. 003, RW. 009, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tepatnya di bangunan bekas produksi pakan ikan dan ayam. Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO) membawa alat berupa 2 (dua) buah kunci pas ukuran 4/6 dan 10/12. Sesampainya di bangunan bekas produksi pakan ikan dan ayam tersebut, Terdakwa berdiri di luar bangunan tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO), Saudara DENI Bin TATANG (DPO), dan Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO) masuk ke bangunan tersebut dan membuka baut yang menempel di besi hollow dan plat besi di atas alat bekas produksi pakan ikan dan ayam dengan menggunakan kunci pas ukuran 4/6 dan 10/12 yang Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO) bawa. Hal tersebut Terdakwa, Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO), Saudara DENI Bin TATANG (DPO), dan Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO) lakukan tanpa seizin dari pihak PT. Parung Hijau Perkasa.

Bahwa esok harinya tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi BASIRAN Bin PADI KARSA yang sedang berada di dalam perjalanan mendapat pesan WhatsApp dari istri Saksi yang sedang berada di rumah yang berada di dalam Area PT. Parung Hijau Perkasa tersebut bahwa istri Saksi mencurigai adanya orang yang melakukan pencurian besi karena ada suara bongkaran. Lalu Saksi BASIRAN Bin PADI KARSA memberi tahu hal tersebut ke pimpinan Saksi, yaitu Saudara AGUS selaku Manager PT. Parung Hijau Perkara. Kemudian Saudara AGUS memberitahu hal tersebut kepada Saksi NANA SURYANA yang kemudian Saksi NANA SURYANA mengajak Saksi RAHMAN ABDURAHMAN untuk mengecek ke Area PT. Parung Hijau Perkasa. Sesampainya Saksi NANA SURYANA dan Saksi RAHMAN ABDURAHMAN di Area PT. Parung Hijau Perkasa, tepatnya di bangunan bekas produksi pakan ikan dan ayam, Saksi NANA SURYANA dan Saksi RAHMAN ABDURAHMAN melihat dari kejauhan ada sekitar 4 (empat) orang, salah satunya Terdakwa, yang sedang membongkar dan membawa besi-besi hollow, plat-plat besi, dan pagar-pagar besi dari dalam bangunan ke luar/samping area bangunan tersebut.

Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO), Saudara DENI Bin TATANG (DPO), dan Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO), dan Terdakwa meninggalkan besi-besi hollow, plat-plat besi, dan pagar-pagar besi tersebut di samping bangunan itu dan mereka berempat berjalan keluar area PT.  Parung Hijau Perkasa menuju rumah Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO). Adapun Saksi NANA SURYANA dan Saksi RAHMAN ABDURAHMAN mengikuti mereka berempat.

Bahwa sesampainya di teras rumah Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO), saat Terdakwa hendak tidur di atas lantai, Saksi NANA SURYANA mendekati Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah golok dari badan Terdakwa. Terdakwa kaget dan langsung berdiri dan meminta Saksi NANA SURYANA mengembalikan golok tersebut namun Saksi NANA SURYANA menjawab “TENANG, BLENG, TENANG. SAYA SUDAH CAPE. SAYA SUDAH TAHU, BLENG, KAMU HABIS NGAMBIL. SAMPAI KETEMU NTAR DI POLSEK.” Terdakwa hanya diam saja, sedangkan Saksi NANA SURYANA serta Saksi RAHMAN ABDURAHMAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa.

Bahwa kemudian sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa, Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO) mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up warna hitam dan Terdakwa, Saudara DENI Bin TATANG (DPO), dan Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO) juga ada di dalam mobil tersebut untuk kembali berangkat ke Area PT. Parung Hijau Perkasa. Sesampainya di bangunan bekas produksi pakan ikan dan ayam tersebut, Terdakwa turun dari mobil untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO), Saudara DENI Bin TATANG (DPO), dan Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO) mengambil dan mengangkat 2 (dua) buah besi hollow, 7 (tujuh) buah plat besi, dan 3 (tiga) buah pagar besi milik PT. Parung Hijau Perkasa tersebut, yang sebelumnya telah mereka letakkan di samping bangunan, ke atas 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up warna hitam. Adapun 3 (tiga) batang besi hollow belum mereka bawa dan masih ada di samping bangunan tersebut. Kemudian Terdakwa, Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO), Saudara DENI Bin TATANG (DPO), dan Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO) pergi menjual 2 (dua) buah besi hollow, 7 (tujuh) buah plat besi, dan 3 (tiga) buah pagar besi milik PT. Parung Hijau Perkasa tersebut ke lapak jual-beli barang bekas milik Saksi DENI Bin MUDIN (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah) di daerah Kp. Cikalancing. RT. 16, RW. 03, Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor dengan harga sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa adapun sekira hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah di Kp. Karehkel, Desa Karehkel, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Saksi NANA SURYANA beserta 2 (dua) orang lainnya datang dan mengajak Terdakwa ke Polsek Rumpin untuk menyerahkan diri dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara PANI Alias OMPONG Bin TATANG (DPO), Saudara JAMAL Bin ASRAP (DPO), dan Saudara DENI Bin TATANG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya