Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
247/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) | 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH 2.Jesfry Agustinus, S.H. |
GALIH RAMANDA bin NANDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 247/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1491/ M.2.18/ENZ.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU: Bahwa terdakwa GALIH RAMANDA Bin NANDANG (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Kandang Roda Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor di depan Warung Rolling Door atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman melebihi 1(satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:---- Bahwa pada awalnya pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Sdr. OKI (Belum tertangkap/ DPO) yang menyuruh untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan untuk memberikan upah/gaji , kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa ditelepon kembali oleh Sdr. OKI kembali menawarkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut lalu terdakwa mendapatkan uang bensin sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA lalu terdakwa mendapatkan denah/ lokasi pengambilan yaitu di Jalan Baru Cimanggu Kota Bogor lalu terdakwa kembali diarahkan ke peta lokasi kedua yaitu di Jalan Kandang Roda Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor lalu terdakwa diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di depan Warung Rolling Door yang disimpan dalam pipa paralon pembuangan air, kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam Bungkus Oreo yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu berat Total Brutto 10 gram, setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa kembali menghubugi Sdr. OKI lalu terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- melalui aplikasi DANA, kemudian terdakwa menuju kerumah Kontrakan di Jl. Aminteu Gg Madrasah RT.002/006 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor untuk membagi paket kecil sesuai arahan Sdr. OKI, dan menjadi 60 (enampuluh) paket Kecil dan kemudian terdakwa menyimpan dan melakukan penempelan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan memberikan Map/ peta atau foto tempat diletakkannya Narkotika jenis Sabu tersebut dengan sebanyak 15 sampai 20 lokasi atau Shareloc, dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap kali menempel dan terdakwa telah mendapatkan upah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) melalui aplikasi DANA, untuk harga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic warna hitam adalah Rp. 200.000,-(duaratus ribu rupiah) sedangkan Narkotika jenis sabu yang dibungkus sedotan palstik bening motif Garis biru dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib ketika terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor didaerah Jalan Aminteu Gg Madrasah Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor terdakwa didatangi oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Bogor yaitu Saksi YUDHA BIRAN, ARIEF BUDIMAN, RYAN LERIAN, MUHAMAD FAJAR GUMILAR yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu, dan ketika dilakukan penggeledahan di kontrakan Jalan Aminteu Gg Madrasah Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 48 (empat puluh delapan) paket Plastik Klip Kecil Berisikan Kristal Warna Putih yang dibungkus sedotan plastic warna hitam, 18 (delapan belas) paket plastic klip kecil berisikan Kristal warna Putih yang dibungkus sedotan warna putih dengan berat Total Brutto 38,4 gram, 1 (satu) unit timbangan Elektrik kecil warna silver merk Mercy yang disimpan didalam saku jaket warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F7 Warna Biru. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bogor untuk ditindak lanjuti, bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN No. PL54FC/III/2024 Tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 sample yaitu Sampel A sebanyak 47 buah sedotan warna Hitam masing-masing terdapat 1 bungkus plastic bening berisikan Kristal Warna Putih, dan Sampel B sebanyak 18 buah sedotan kombinasi bening dan warna bitu masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening berisikan :
dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :
Dengan berat Netto Akhir :
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa GALIH RAMANDA Bin NANDANG (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jl. Aminteu Gg Madrasah RT.002/006 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaka Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:---- Bahwa pada awalnya pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Sdr. OKI (Belum tertangkap/ DPO) yang menyuruh untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan untuk memberikan upah/gaji , kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa ditelepon kembali oleh Sdr. OKI kembali menawarkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut lalu terdakwa mendapatkan uang bensin sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA lalu terdakwa mendapatkan denah/ lokasi pengambilan yaitu di Jalan Baru Cimanggu Kota Bogor lalu terdakwa kembali diarahkan ke peta lokasi kedua yaitu di Jalan Kandang Roda Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor lalu terdakwa diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di depan Warung Rolling Door yang disimpan dalam pipa paralon pembuangan air, kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam Bungkus Oreo yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu berat Total Brutto 10 gram, setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa kembali menghubugi Sdr. OKI lalu terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- melalui aplikasi DANA, kemudian terdakwa menuju kerumah Kontrakan di Jl. Aminteu Gg Madrasah RT.002/006 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor untuk membagi paket kecil sesuai arahan Sdr. OKI, dan menjadi 60 (enampuluh) paket Kecil dan kemudian terdakwa menyimpan dan melakukan penempelan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan memberikan Map/ peta atau foto tempat diletakkannya Narkotika jenis Sabu tersebut dengan sebanyak 15 sampai 20 lokasi atau Shareloc, dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap kali menempel dan terdakwa telah mendapatkan upah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) melalui aplikasi DANA, untuk harga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic warna hitam adalah Rp. 200.000,-(duaratus ribu rupiah) sedangkan Narkotika jenis sabu yang dibungkus sedotan palstik bening motif Garis biru dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib ketika terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor didaerah Jalan Aminteu Gg Madrasah Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor terdakwa didatangi oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Bogor yaitu Saksi YUDHA BIRAN, ARIEF BUDIMAN, RYAN LERIAN, MUHAMAD FAJAR GUMILAR yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu, dan ketika dilakukan penggeledahan di kontrakan Jalan Aminteu Gg Madrasah Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 48 (empat puluh delapan) paket Plastik Klip Kecil Berisikan Kristal Warna Putih yang dibungkus sedotan plastic warna hitam, 18 (delapan belas) paket plastic klip kecil berisikan Kristal warna Putih yang dibungkus sedotan warna putih dengan berat Total Brutto 38,4 gram, 1 (satu) unit timbangan Elektrik kecil warna silver merk Mercy yang disimpan didalam saku jaket warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F7 Warna Biru. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bogor untuk ditindak lanjuti, bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN No. PL54FC/III/2024 Tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 sample yaitu Sampel A sebanyak 47 buah sedotan warna Hitam masing-masing terdapat 1 bungkus plastic bening berisikan Kristal Warna Putih, dan Sampel B sebanyak 18 buah sedotan kombinasi bening dan warna bitu masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening berisikan :
dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :
Dengan berat Netto Akhir :
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |