Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.JESICA SIANTURI, S.H.
NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2601/M.2.18.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di Pinggir Jl. Raya Atang Sanja depan Barber King Kec. Kemang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 pukul 15.00 WIB saat Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) berada di rumah Kp. Warung borong RT. 001. RW. 002  ditelfon oleh Sdr. OPI CANDRA (DPO) melalui Whatsapp untuk menawari pekerjaan kepada Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) untuk menjual/mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis milik Sdr. OPI CANDRA (DPO) dan Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) menerima tawaran tersebut. Selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2025 pukul 19.00 WIB Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) ditelfon oleh Sdr. OPI CANDRA (DPO) untuk menyuruh Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya pada pukul 19.30 Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) dikirim peta untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Pinggir Jl. Raya Atang Sanja depan Barber King Kec. Kemang, Kab. Bogor, dan terdakwa pergi menggunakan angkutan umum. Selanjutnya pada pukul 20.25 WIB Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dibalik batu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Filter sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis dan Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) langsung membawa pergi ke rumah teman Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) yang bernama Sdr. RASYA di daerah Kp. Ciijahe Kec. Bogor Barat Kota Bogor pada pukul 21.00 WIB. Saat di rumah Sdr. RASYA, Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) langsung membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) didatangi oleh pihak kepolisian di rumah terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukan ke dalam tas selempang warna hitam bertuliskan THRASHER yang tergantung di belakang pintu kamar Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm).
  • Bahwa Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) dijanjikan diberikan pakaian dan diberikan upah oleh Sdr. OPI CANDRA (DPO) sebesasr Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa      Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr. OPI CANDRA (DPO) baru hanya sekali yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 pukul 20.25 WIB di Pinggir Jl. Raya Atang sanja depan Barber King Kec. Kemang Kab. Bogor.
  • Bahwa tujuan Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk dijual/diedarkan kembali sesuai arahan dari Sdr. OPI CANDRA (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL29GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

A : Bahan/daun B : Bahan/daun    C : Bahan/daun    D : Bahan/daun

E : Bahan/daun F : Bahan/daun    G : Bahan/daun    H : Bahan/daun

I : Bahan/daun   J : Bahan/daun     K : Bahan/daun    L : Bahan/daun

M : Bahan/daun N : Bahan/daun    O : Bahan/daun    P : Bahan/daun

Q : Bahan/daun R : Bahan/daun    S : Bahan/daun

 

  1. Jumlah Sampel :

A : 1 Sampel                    B : 1 Sampel                       C : 1 Sampel                    D : 1 Sampel

E : 1 Sampel                    F : 1 Sampel                       G : 1 Sampel                    H : 1 Sampel

I : 1 Sampel                     J : 1 Sampel                       K : 1 Sampel                    L : 1 Sampel

M : 1 Sampel                   N : 1 Sampel                      O : 1 Sampel                    P : 1 Sampel       

Q : 1 Sampel                   R : 1 Sampel                      S : 1 Sampel

 

  1. Berat Netto Awal :

A : Total Sampel A : 0,8182 . Gram

B : Total Sampel B           : 0,8668 . Gram

C : Total Sampel C : 0,4090 . Gram

D : Total Sampel D : 0,4001 . Gram

E : Total Sampel E : 0,4113 . Gram

F : Total Sampel F : 0,4247 . Gram

G : Total Sampel G : 0,4247 . Gram

H : Total Sampel H : 2,3108 . Gram

I : Total Sampel I : 0,8694 . Gram

J : Total Sampel J : 0,4615 . Gram

K : Total Sampel K : 0,4466 . Gram

L : Total Sampel L : 0,8495 . Gram

M : Total Sampel M : 0,4693 . Gram

N : Total Sampel N : 0,4895 . Gram

O : Total Sampel O :  0,9122 . Gram

P : Total Sampel P : 0,4487 . Gram

Q : Total Sampel Q : 0,4619 . Gram

R : Total Sampel R : 0,8581 . Gram

S : Total Sampel S : 0,9345 . Gram

 

  1. Berat Netto Akhir :

A : Total Sampel A : 0,0829 . Gram

B : Total Sampel B : 0,0862 . Gram

C : Total Sampel C : 0,0534 . Gram

D : Total Sampel D : 0,0784 . Gram

E : Total Sampel E : 0,0941 . Gram

F : Total Sampel F : 0,0532 . Gram

G : Total Sampel G : 0,4169 . Gram

H : Total Sampel H : 0,1219 . Gram

I : Total Sampel I : 0,1813 .  Gram

J : Total Sampel J : 0,1549 . Gram

K : Total Sampel K : 0,0850 .  Gram

L : Total Sampel L : 0,1353 . Gram

M : Total Sampel M : 0,1309 . Gram

N : Total Sampel N : 0,0821 . Gram

O : Total Sampel O :  0,0948 . Gram

P : Total Sampel P : 0,1129 .  Gram

Q : Total Sampel Q : 0,1122. Gram

R : Total Sampel R : 0,1796 .  Gram

S : Total Sampel S : 0,1064 .  Gram

Dengan total seluruhnya: 2,3624 . Gram

 

  1. Ciri – Ciri Sampel :

A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun

B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2berisikan bahan/daun

C : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3berisikan bahan/daun

D : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4berisikan bahan/daun

E : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 risikan bahan/daun

F : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 risikan bahan/daun

G : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 erisikan bahan/daun

H : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun

I : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun

J : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan bahan/daun

K : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 11 berisikan bahan/daun

L : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 12 berisikan bahan/daun

M : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 13 berisikan bahan/daun

N : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 14 berisikan bahan/daun

O : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 15 berisikan bahan/daun

P : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 16 berisikan bahan/daun

Q : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 17 berisikan bahan/daun

R : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 18 berisikan bahan/daun

S : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 19 berisikan bahan/daun

Kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB – BUTINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 203 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB – 4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 datar Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Permenkes RT No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di Kp. Warung Borong Rt.001/002 Kel. Bojongrangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 pukul 15.00 WIB pada saat saksi RYAN LERIAN bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi DANI SETIAWAN sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kp. Warung Borong Rt. 001/Rw. 002 Kel/Desa. Bojongrangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor telah terjadi adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian dilakukan penyidikan, lalu pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah beralamat di Kp. Warung Borong Rt. 001/Rw. 002 Kel/Desa. Bojongrangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor, saksi RYAN LERIAN bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi DANI SETIAWAN mengamankan Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm) yang sedang berisitirahat dan setelah digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukan ke dalam tas selempang warna hitam bertuliskan THRASHER yang tergantung di belakang pintu kamar Terdakwa NIZAR ERDIANSYAH Bin ERWIN (Alm). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polisi Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL29GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

A : Bahan/daun B : Bahan/daun    C : Bahan/daun    D : Bahan/daun

E : Bahan/daun F : Bahan/daun    G : Bahan/daun    H : Bahan/daun

I : Bahan/daun   J : Bahan/daun     K : Bahan/daun    L : Bahan/daun

M : Bahan/daun N : Bahan/daun    O : Bahan/daun    P : Bahan/daun

Q : Bahan/daun R : Bahan/daun    S : Bahan/daun

 

  1. Jumlah Sampel :

A : 1 Sampel      B : 1 Sampel                       C : 1 Sampel                      D : 1 Sampel

E : 1 Sampel                    F : 1 Sampel                       G : 1 Sampel                    H : 1 Sampel

I : 1 Sampel                     J : 1 Sampel                       K : 1 Sampel                    L : 1 Sampel

M : 1 Sampel                   N : 1 Sampel                      O : 1 Sampel                    P : 1 Sampel       

Q : 1 Sampel                   R : 1 Sampel                      S : 1 Sampel

 

  1. Berat Netto Awal :

A : Total Sampel A : 0,8182 . Gram

B : Total Sampel B           : 0,8668 . Gram

C : Total Sampel C : 0,4090 . Gram

D : Total Sampel D : 0,4001 . Gram

E : Total Sampel E : 0,4113 . Gram

F : Total Sampel F : 0,4247 . Gram

G : Total Sampel G : 0,4247 . Gram

H : Total Sampel H : 2,3108 . Gram

I : Total Sampel I : 0,8694 . Gram

J : Total Sampel J : 0,4615 . Gram

K : Total Sampel K : 0,4466 . Gram

L : Total Sampel L : 0,8495 . Gram

M : Total Sampel M : 0,4693 . Gram

N : Total Sampel N : 0,4895 . Gram

O : Total Sampel O :  0,9122 . Gram

P : Total Sampel P : 0,4487 . Gram

Q : Total Sampel Q : 0,4619 . Gram

R : Total Sampel R : 0,8581 . Gram

S : Total Sampel S : 0,9345 . Gram

 

  1. Berat Netto Akhir :

A : Total Sampel A : 0,0829 . Gram

B : Total Sampel B : 0,0862 . Gram

C : Total Sampel C : 0,0534 . Gram

D : Total Sampel D : 0,0784 . Gram

E : Total Sampel E : 0,0941 . Gram

F : Total Sampel F : 0,0532 . Gram

G : Total Sampel G : 0,4169 . Gram

H : Total Sampel H : 0,1219 . Gram

I : Total Sampel I : 0,1813 .  Gram

J : Total Sampel J : 0,1549 . Gram

K : Total Sampel K : 0,0850 .  Gram

L : Total Sampel L : 0,1353 . Gram

M : Total Sampel M : 0,1309 . Gram

N : Total Sampel N : 0,0821 . Gram

O : Total Sampel O :  0,0948 . Gram

P : Total Sampel P : 0,1129 .  Gram

Q : Total Sampel Q : 0,1122. Gram

R : Total Sampel R : 0,1796 .  Gram

S : Total Sampel S : 0,1064 .  Gram

Dengan total seluruhnya: 2,3624 . Gram

 

  1. Ciri – Ciri Sampel :

A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun

B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2berisikan bahan/daun

C : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3berisikan bahan/daun

D : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4berisikan bahan/daun

E : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 risikan bahan/daun

F : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 risikan bahan/daun

G : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 erisikan bahan/daun

H : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun

I : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun

J : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 10 berisikan bahan/daun

K : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 11 berisikan bahan/daun

L : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 12 berisikan bahan/daun

M : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 13 berisikan bahan/daun

N : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 14 berisikan bahan/daun

O : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 15 berisikan bahan/daun

P : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 16 berisikan bahan/daun

Q : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 17 berisikan bahan/daun

R : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 18 berisikan bahan/daun

S : 1 (satu) bungkus plastik bening kode 19 berisikan bahan/daun

Kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB – BUTINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 203 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB – 4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 datar Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Permenkes RT No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya