Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Cbi BUNGA FIRLIANI IRMA SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNGA FIRLIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Halomoan Purba, S.HBUNGA FIRLIANI
Tergugat
NoNama
1IRMA SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 267.120.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bidang tanah berdiri bangunan diatasnya milik Tergugat yang berada di Jl. Wan H. Hasim No.76. Rt 002/Rw 002, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, titik koordinat GPS/Satelit Nomor -6.4602122,106.8086217, dan rumah yang menjadi objek jual beli tersebut luas 40 m2 berloksi di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  4. Menghukum Tergugat mengganti biaya kerugian materil Penggugat dan bunga sebesar Rp 267.120.000. (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah)
  5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian immateril Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  9. Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak