Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
LISTRIYANTO Bin AHMAD JAHIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1667/M.2.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISTRIYANTO Bin AHMAD JAHIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa LISTRIYANTO Bin AHMAD JAHIDIN pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di rerumputan yang beralamatkan di Jalan raya Gor Pakansari Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal berawal Terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada Sdr. RUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 55 (lima puluh lima) gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan dengan cara mentransfer menggunakan rekening DANA milik Terdakwa ke rekening Bank JAGO milik Sdr. RUDI (DPO) dan baru mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi membeli narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali kepada orang lain. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja sebanyak 55 (lima puluh lima) gram dengan sistem tempel atau disimpan di rerumputan yang beralamatkan di Jalan raya Gor Pakansari Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Kemudian, pukul 17.30 wib Terdakwa membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi 15 (lima belas bungkus) di dalam kamar Terdakwa dengan tidak menggunakan timbangan tetapi menggunakan perkiraan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual 11 (sebelas) dari 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus, 1 (satu) bungkus Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis ganja tersebut, dan tersisa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang telah disita oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan narkotika jenis ganja dengan cara menawarkan kepada teman-teman atau orang yang dikenal oleh Terdakwa dengan cara bertemu di sekitaran Rumah Terdakwa secara system pembayaran secara langsung atau cash untuk mendapatkan narkotika jenis ganja Tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 5 (lima) kali, akan tetapi dari Sdr. RUDI (DPO) baru 1 (satu) kali, sedangkan Sdr. PETOT (DPO) sebanyak 4 (empat) kali sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara gratis.
  • Bahwa berawal saksi FERDY M. SALEH bersama saksi DEO SAVITOCH dan saksi M. MAHARDIKA sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalan Raya Gor Pakansari Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jenis ganja. kemudian pada tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib FERDY M. SALEH bersama saksi DEO SAVITOCH dan saksi M. MAHARDIKA berhasil mengamankan terdakwa di saat sedang minum teh di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Bendungan Rt 003 Rw 001 Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas papir yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan diatas kursi di teras rumah Terdakwa, 2 (dua) bungkus kertas coklat dan 1 (satu) bungkus kertas sampul buku masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di samping lemari dalam kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 warna hitam No. Imei 863328060862043. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL60HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

Jenis sampel           : A : Bahan / daun              B : Bahan / daun C : Bahan / daun

Jumlah sampel        : A : 1 sampel                     B : 2 sampel         C : 1 sampel

Berat netto awal      : A : Total sampel A : 0,2686 gram

                              B : Total sampel B : 1,3890 gram

C : Total sampel C : 0,5704 gram

Berat netto akhir     : A : Total sampel A : 0,0387 gram

B : Total sampel B : 0,7135 gram

C : Total sampel C : 0,2316 gram

Ciri-Ciri Sampel       : A : 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun

                                B : 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun

                                C : 1 (satu) bungkus kertas berisikan bahan/daun

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa LISTRIYANTO Bin AHMAD JAHIDIN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Bendungan Rt 003 Rw 001 Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditaha, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi FERDY M. SALEH bersama saksi DEO SAVITOCH dan saksi M. MAHARDIKA sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalan Raya Gor Pakansari Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jenis ganja. kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib FERDY M. SALEH bersama saksi DEO SAVITOCH dan saksi M. MAHARDIKA berhasil mengamankan terdakwa di saat sedang minum teh di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Bendungan Rt 003 Rw 001 Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas papir yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan diatas kursi di teras rumah Terdakwa, 2 (dua) bungkus kertas coklat dan 1 (satu) bungkus kertas sampul buku masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di samping lemari dalam kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 warna hitam No. Imei 863328060862043. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL60HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

Jenis sampel           : A : Bahan / daun              B : Bahan / daun C : Bahan / daun

Jumlah sampel        : A : 1 sampel                     B : 2 sampel         C : 1 sampel

Berat netto awal      : A : Total sampel A : 0,2686 gram

                                           B : Total sampel B : 1,3890 gram

C : Total sampel C : 0,5704 gram

Berat netto akhir     : A : Total sampel A : 0,0387 gram

B : Total sampel B : 0,7135 gram

C : Total sampel C : 0,2316 gram

Ciri-Ciri Sampel       : A : 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun

B : 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun

 C : 1 (satu) bungkus kertas berisikan bahan/daun

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya