Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
760/Pdt.P/2025/PN Cbi ALSUWAIDAN AHMED ABDULLAH S Fajar Setiawan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 760/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALSUWAIDAN AHMED ABDULLAH S
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDI, S.H.ALSUWAIDAN AHMED ABDULLAH S
Termohon
NoNama
1Fajar Setiawan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon selaku pemegang saham mayoritas PT NIJAAL MANAGEMENT GROUP untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
3. Menyatakan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPS-LB PT NIJAAL MANAGEMENT GROUP adalah sah dan mengikat bagi para pemegang saham maupun pihak ketiga;
4. Menyatakan bahwa Penetapan ini sah digunakan sebagai dasar hukum bagi Notaris untuk membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar serta melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak