Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2026/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1666/M.2.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 03:30 WIB di sebuah  rumah Blok D 5  No 2 dan Blok D5 No 38 di Perumahan AREUM PARC Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Pengadilan Negeri  Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah,   memanjat  memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu atau memakai pakaian  jabatan palsu , untuk masuk ke tempat melakukan tindak Pidana  atau sampai pada barang yang diambil Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -----

          Bahwa   terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar jam 01.30 WIB berangkat dari rumah dengn berjalan kaki dengan maksud mengambil barang orang lain dengan membawa karung plastik warna putih sudah dilipat, tang, obeng dan palu, selanjutnya sampai di Perumahan AREUM PARC Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, karena keadaan sepi maka  terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR naik memanjat tembok setinggi kurang lebih 2 meter tembok batas antara perum AREUM PARC dengan area lahan kebun, setelah berhasil melompat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR berjalan kaki mencari rumah yang tidak dikunci, setelah tiba di blok D5 Nomor 38 terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR membuka pintu depan rumah yang tidak dalam keadaan terkunci, dimana tidak ada penghuninya, selanjutnya terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR  masuk kedalam rumah menuju ruang belakang rumah dan melihat 1(satu) buah mesin pompa air listrik yang terpasang di lantai dapur, kemudian terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memotong bagian pipa sambungan mesin pompa air listrik menggunakan tang setelah berhasil  mesin pompa air listrik disimpan  didekat tembok belakang rumah, selanjutnya dengan menggunakan tangga terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memanjat naik tembok belakang rumah setinggi 2 meter dan berjalan diatas tembok pembatas antar rumah sambil  mencari rumah lain yang tidak berpenghuni, setiba blok D5 Nomor 2,  rumah yang tidak berpenghungi terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR turun melompat kebawah teras belakang rumah dan mengambil 2(dua) pipa tembaga AC yang ada ditembok belakang luar rumah dengan memotong pada bagian ujung pipa tembaga AC dengan menggunakan tang, lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah kondisi tidak terkunci, setelah masuk kedalam ruang kamar tidur mengambil AC indoor yang terpasang di tembok dengan cara AC indoor didalam kamar dicopot menggunakan obeng dan palu, kemudian naik ke lantai dua rumah mengambil AC indoor, kemudian masuk kedalam kamar mandi mengambil keran besi dengan cara dipatahkan menggunakan obeng dan palu, selanjutnya barang hasil curian  tersebut dimasukan kedalam karung plastik warna putih,pada saat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memasukan barang hasil curian tersebut  tiba-tiba ada suara serta cahaya senter dari arah depan luar rumah, terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR naik tembok belakang rumah berjalan diatas tembok  menuju rumah pertama untuk mengambil mesin pompa air, pada saat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR hendak turun dari tembok belakang rumah pertama, tiba-tiba dari bawah sudah ada saksi SOLIHIM  yang merupakan satpam perumahan dan berteriak memina terdakwa untuk turun, karena kaget dan takut terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR melempar karung plastik ke samping melompat tembok samping rumah dan melarikan diri namun saksi HENDRA SURAPATI  yang juga satpam telah menunggu hingga akhirnya terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR  ditangkap dan diamankan beserta barang bukti  ke Pos Satpam Perum AREUM PARC selanjjutnya dibawa ke Polsek Rancabungur untuk mempertanggungjawabkan pebuatanya .

 

Akibat perbuatan terdakwa PT.Mekar Agung Sejahtera (MASGROUP) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e,f KUHP---

 

ATAU

 

KEDUA

 

          Bahwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 03:30 WIB di sebuah  rumah Blok D 5  No 2 dan Blok D5 No 38 di Perumahan AREUM PARC Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :                        

   Bahwa   terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar jam 01.30 WIB berangkat dari rumah dengn berjalan kaki dengan maksud mengambil barang orang lain dengan membawa karung plastik warna putih sudah dilipat, tang, obeng dan palu, selanjutnya sampai di Perumahan AREUM PARC Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, karena keadaan sepi maka  terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR naik memanjat tembok setinggi kurang lebih 2 meter tembok batas antara perum AREUM PARC dengan area lahan kebun, setelah berhasil melompat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR berjalan kaki mencari rumah yang tidak dikunci, setelah tiba di blok D5 Nomor 38 terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR membuka pintu depan rumah yang tidak dalam keadaan terkunci, dimana tidak ada penghuninya, selanjutnya terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR  masuk kedalam rumah menuju ruang belakang rumah dan melihat 1(satu) buah mesin pompa air listrik yang terpasang di lantai dapur, kemudian terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memotong bagian pipa sambungan mesin pompa air listrik menggunakan tang setelah berhasil  mesin pompa air listrik disimpan  didekat tembok belakang rumah, selanjutnya dengan menggunakan tangga terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memanjat naik tembok belakang rumah setinggi 2 meter dan berjalan diatas tembok pembatas antar rumah sambil  mencari rumah lain yang tidak berpenghuni, setiba blok D5 Nomor 2,  rumah yang tidak berpenghungi terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR turun melompat kebawah teras belakang rumah dan mengambil 2(dua) pipa tembaga AC yang ada ditembok belakang luar rumah dengan memotong pada bagian ujung pipa tembaga AC dengan menggunakan tang, lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah kondisi tidak terkunci, setelah masuk kedalam ruang kamar tidur mengambil AC indoor yang terpasang di tembok dengan cara AC indoor didalam kamar dicopot menggunakan obeng dan palu, kemudian naik ke lantai dua rumah mengambil AC indoor, kemudian masuk kedalam kamar mandi mengambil keran besi dengan cara dipatahkan menggunakan obeng dan palu, selanjutnya barang hasil curian  tersebut dimasukan kedalam karung plastik warna putih,pada saat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR memasukan barang hasil curian tersebut  tiba-tiba ada suara serta cahaya senter dari arah depan luar rumah, terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR naik tembok belakang rumah berjalan diatas tembok  menuju rumah pertama untuk mengambil mesin pompa air, pada saat terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR hendak turun dari tembok belakang rumah pertama, tiba-tiba dari bawah sudah ada saksi SOLIHIM  yang merupakan satpam perumahan dan berteriak memina terdakwa untuk turun, karena kaget dan takut terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR melempar karung plastik ke samping melompat tembok samping rumah dan melarikan diri namun saksi HENDRA SURAPATI  yang juga satpam telah menunggu hingga akhirnya terdakwa EKO PRASETYO bin ADANG SUHENDAR  ditangkap dan diamankan beserta barang bukti  ke Pos Satpam Perum AREUM PARC selanjjutnya dibawa ke Polsek Rancabungur untuk mempertanggungjawabkan pebuatanya .

 

Akibat perbuatan terdakwa PT.Mekar Agung Sejahtera (MASGROUP) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya