| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO, pada hari Selasa tanggal 12 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 04.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Depan Ruko Flower Beauty Cosmetic and Studio, Jl. Griya Bukit Jaya Blok L.4/6A, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama dengan Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG dalam keadaan mabuk setelah sebelumnya meminum minuman beralkohol jenis arak Bali, sedang menonton balap liar sepeda motor di depan Legenda Wisata, Gunung Putri. Pada saat itu, Sdr. NURSIN (DPO) mengeluh tidak memiliki uang, kemudian mengajak Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG untuk melakukan pembegalan sepeda motor. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menyampaikan bahwa dirinya juga sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya, mereka berempat sepakat untuk melakukan pembegalan sepeda motor.
- Bahwa kemudian, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG pergi ke kontrakan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, untuk mengambil 1 (satu) buah airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang akan digunakan untuk mengancam korban. Setelah mengambil airsoft gun dan golok tersebut, mereka berempat berkeliling di wilayah Kecamatan Gunung Putri, kemudian menuju daerah Cibubur dan Cileungsi untuk mencari target. Pada saat itu, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA membawa airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam dan berboncengan dengan Sdr. NURSIN (DPO), yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. NURSIN (DPO), sedangkan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO membawa golok dan berboncengan dengan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG, yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih milik Anak Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.40 WIB, saat melintas di Pinggir Jalan Depan Ruko Flower Beauty Cosmetic and Studio, Jl. Griya Bukit Jaya Blok L.4/6A, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sdr. NURSIN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA bahwa di depan ada seorang perempuan tak dikenal yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA AEROX, Nopol F-2679-FFL. Kemudian, Sdr. NURSIN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA untuk membegal sepeda motor tersebut dan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menyetujuinya.
- Bahwa kemudian, Sdr. NURSIN (DPO) mempercepat laju motornya untuk memepet korban, kemudian memalangi laju sepeda motor korban. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA turun dari motor, mengeluarkan airsoft gun yang dibawanya, lalu menodongkan ke arah kepala atau wajah korban sambil memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan mencabut kunci kontak, sambil memegangi kunci tersebut, korban meminta agar Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA tidak mengambil sepeda motornya dan menawarkan untuk memberikan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam jok motornya. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA meminta korban segera menyerahkan uang tersebut, namun korban diam dan tidak menyerahkannya. Tak lama kemudian, Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG datang menyusul. Sdr. NURSIN (DPO) kemudian menakut-nakuti korban dengan berteriak, “Hayo lo, kawan gua dateng, dibacok lu!”. Bahwa selanjutnya, Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO turun dari motornya dan menodongkan golok ke arah korban. Melihat situasi tersebut, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA berusaha merebut kunci sepeda motor dari tangan korban, namun tidak berhasil. Kemudian Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO berhasil merebut kunci tersebut, lalu membawa kabur sepeda motor korban, diikuti oleh Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, Sdr. NURSIN (DPO), dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG yang meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama dengan Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG tiba di kontrakan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO menanyakan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA di mana motor hasil pembegalan itu akan disimpan. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menjawab bahwa untuk sementara motor tersebut disimpan di kontrakan, kemudian mereka membubarkan diri.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menawarkan sepeda motor hasil pembegalan tersebut kepada temannya Sdr. RICO dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Sdr. RICO menanyakan kondisi fisik sepeda motor tersebut, dan Tersangka mempersilakannya untuk mengecek saat COD (cash on delivery). Keduanya sepakat bertemu di Lampu Merah Plaza Cibubur sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah bertemu, Sdr. RICO mengecek kondisi fisik sepeda motor, dan menyatakan setuju untuk membeli motor tersebut, kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.000.000,00 ke rekening Bank Mandiri milik Tersangka nomor 1330018339697 atas nama ANGGA ADITYA.
- Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA membagi hasilnya kepada Sdr. NURSIN (DPO), Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO, dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dalam melakukan perampasan tersebut adalah membawa 1 (satu) buah airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam, serta menggunakan airsoft gun tersebut untuk menodong, mengancam, dan menakut-nakuti korban agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Adapun peran Sdr. NURSIN (DPO) dalam perampasan tersebut adalah bertindak sebagai joki sepeda motor yang membonceng Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, serta menentukan arah dan lokasi dalam mencari target atau korban perampasan. Peran Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO adalah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dan menggunakannya untuk menodong, mengancam, serta menakut-nakuti korban agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Sedangkan peran Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG adalah bertugas sebagai joki sepeda motor yang membonceng Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO.
- Bahwa kerugian yang dialami Saksi ELIS FATIMAH akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut adalah sebesar Rp34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO, pada hari Selasa tanggal 12 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 04.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Depan Ruko Flower Beauty Cosmetic and Studio, Jl. Griya Bukit Jaya Blok L.4/6A, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama dengan Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG dalam keadaan mabuk setelah sebelumnya meminum minuman beralkohol jenis arak Bali, sedang menonton balap liar sepeda motor di depan Legenda Wisata, Gunung Putri. Pada saat itu, Sdr. NURSIN (DPO) mengeluh tidak memiliki uang, kemudian mengajak Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG untuk melakukan pembegalan sepeda motor. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menyampaikan bahwa dirinya juga sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya, mereka berempat sepakat untuk melakukan pembegalan sepeda motor.
- Bahwa kemudian, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG pergi ke kontrakan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, untuk mengambil 1 (satu) buah airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang akan digunakan untuk mengancam korban. Setelah mengambil airsoft gun dan golok tersebut, mereka berempat berkeliling di wilayah Kecamatan Gunung Putri, kemudian menuju daerah Cibubur dan Cileungsi untuk mencari target. Pada saat itu, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA membawa airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam dan berboncengan dengan Sdr. NURSIN (DPO), yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. NURSIN (DPO), sedangkan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO membawa golok dan berboncengan dengan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG, yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih milik Anak Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.40 WIB, saat melintas di Pinggir Jalan Depan Ruko Flower Beauty Cosmetic and Studio, Jl. Griya Bukit Jaya Blok L.4/6A, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sdr. NURSIN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA bahwa di depan ada seorang perempuan tak dikenal yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA AEROX, Nopol F-2679-FFL. Kemudian, Sdr. NURSIN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA untuk membegal sepeda motor tersebut dan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menyetujuinya.
- Bahwa kemudian, Sdr. NURSIN (DPO) mempercepat laju motornya untuk memepet korban, kemudian memalangi laju sepeda motor korban. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA turun dari motor, mengeluarkan airsoft gun yang dibawanya, lalu menodongkan ke arah kepala atau wajah korban sambil memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan mencabut kunci kontak, sambil memegangi kunci tersebut, korban meminta agar Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA tidak mengambil sepeda motornya dan menawarkan untuk memberikan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam jok motornya. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA meminta korban segera menyerahkan uang tersebut, namun korban diam dan tidak menyerahkannya. Tak lama kemudian, Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG datang menyusul. Sdr. NURSIN (DPO) kemudian menakut-nakuti korban dengan berteriak, “Hayo lo, kawan gua dateng, dibacok lu!”. Bahwa selanjutnya, Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO turun dari motornya dan menodongkan golok ke arah korban. Melihat situasi tersebut, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA berusaha merebut kunci sepeda motor dari tangan korban, namun tidak berhasil. Kemudian Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO berhasil merebut kunci tersebut, lalu membawa kabur sepeda motor korban, diikuti oleh Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, Sdr. NURSIN (DPO), dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG yang meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama dengan Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG tiba di kontrakan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO menanyakan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA di mana motor hasil pembegalan itu akan disimpan. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menjawab bahwa untuk sementara motor tersebut disimpan di kontrakan, kemudian mereka membubarkan diri.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menawarkan sepeda motor hasil pembegalan tersebut kepada temannya Sdr. RICO dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Sdr. RICO menanyakan kondisi fisik sepeda motor tersebut, dan Tersangka mempersilakannya untuk mengecek saat COD (cash on delivery). Keduanya sepakat bertemu di Lampu Merah Plaza Cibubur sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah bertemu, Sdr. RICO mengecek kondisi fisik sepeda motor, dan menyatakan setuju untuk membeli motor tersebut, kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.000.000,00 ke rekening Bank Mandiri milik Tersangka nomor 1330018339697 atas nama ANGGA ADITYA.
- Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA membagi hasilnya kepada Sdr. NURSIN (DPO), Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO, dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dalam melakukan perampasan tersebut adalah membawa 1 (satu) buah airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam, serta menggunakan airsoft gun tersebut untuk menodong, mengancam, dan menakut-nakuti korban agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Adapun peran Sdr. NURSIN (DPO) dalam perampasan tersebut adalah bertindak sebagai joki sepeda motor yang membonceng Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, serta menentukan arah dan lokasi dalam mencari target atau korban perampasan. Peran Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO adalah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dan menggunakannya untuk menodong, mengancam, serta menakut-nakuti korban agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Sedangkan peran Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG adalah bertugas sebagai joki sepeda motor yang membonceng Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO.
- Bahwa kerugian yang dialami Saksi ELIS FATIMAH akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut adalah sebesar Rp34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 368 ayat (2) KUHP ---------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO, pada hari Selasa tanggal 12 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 04.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Depan Ruko Flower Beauty Cosmetic and Studio, Jl. Griya Bukit Jaya Blok L.4/6A, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama dengan Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG dalam keadaan mabuk setelah sebelumnya meminum minuman beralkohol jenis arak Bali, sedang menonton balap liar sepeda motor di depan Legenda Wisata, Gunung Putri. Pada saat itu, Sdr. NURSIN (DPO) mengeluh tidak memiliki uang, kemudian mengajak Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG untuk melakukan pembegalan sepeda motor. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menyampaikan bahwa dirinya juga sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya, mereka berempat sepakat untuk melakukan pembegalan sepeda motor.
- Bahwa kemudian, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG pergi ke kontrakan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, untuk mengambil 1 (satu) buah airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang akan digunakan untuk mengancam korban. Setelah mengambil airsoft gun dan golok tersebut, mereka berempat berkeliling di wilayah Kecamatan Gunung Putri, kemudian menuju daerah Cibubur dan Cileungsi untuk mencari target. Pada saat itu, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA membawa airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam dan berboncengan dengan Sdr. NURSIN (DPO), yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. NURSIN (DPO), sedangkan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO membawa golok dan berboncengan dengan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG, yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih milik Anak Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.40 WIB, saat melintas di Pinggir Jalan Depan Ruko Flower Beauty Cosmetic and Studio, Jl. Griya Bukit Jaya Blok L.4/6A, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sdr. NURSIN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA bahwa di depan ada seorang perempuan tak dikenal yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA AEROX, Nopol F-2679-FFL. Kemudian, Sdr. NURSIN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA untuk membegal sepeda motor tersebut dan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menyetujuinya.
- Bahwa kemudian, Sdr. NURSIN (DPO) mempercepat laju motornya untuk memepet korban, kemudian memalangi laju sepeda motor korban. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA turun dari motor, mengeluarkan airsoft gun yang dibawanya, lalu menodongkan ke arah kepala atau wajah korban sambil memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan mencabut kunci kontak, sambil memegangi kunci tersebut, korban meminta agar Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA tidak mengambil sepeda motornya dan menawarkan untuk memberikan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam jok motornya. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA meminta korban segera menyerahkan uang tersebut, namun korban diam dan tidak menyerahkannya. Tak lama kemudian, Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG datang menyusul. Sdr. NURSIN (DPO) kemudian menakut-nakuti korban dengan berteriak, “Hayo lo, kawan gua dateng, dibacok lu!”. Bahwa selanjutnya, Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO turun dari motornya dan menodongkan golok ke arah korban. Melihat situasi tersebut, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA berusaha merebut kunci sepeda motor dari tangan korban, namun tidak berhasil. Kemudian Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO berhasil merebut kunci tersebut, lalu membawa kabur sepeda motor korban, diikuti oleh Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, Sdr. NURSIN (DPO), dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG yang meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO bersama dengan Sdr. NURSIN (DPO) dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG tiba di kontrakan Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, dan Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO menanyakan kepada Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA di mana motor hasil pembegalan itu akan disimpan. Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menjawab bahwa untuk sementara motor tersebut disimpan di kontrakan, kemudian mereka membubarkan diri.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA menawarkan sepeda motor hasil pembegalan tersebut kepada temannya Sdr. RICO dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Sdr. RICO menanyakan kondisi fisik sepeda motor tersebut, dan Tersangka mempersilakannya untuk mengecek saat COD (cash on delivery). Keduanya sepakat bertemu di Lampu Merah Plaza Cibubur sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah bertemu, Sdr. RICO mengecek kondisi fisik sepeda motor, dan menyatakan setuju untuk membeli motor tersebut, kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.000.000,00 ke rekening Bank Mandiri milik Tersangka nomor 1330018339697 atas nama ANGGA ADITYA.
- Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA membagi hasilnya kepada Sdr. NURSIN (DPO), Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO, dan Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa peran Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA dalam melakukan perampasan tersebut adalah membawa 1 (satu) buah airsoft gun jenis GLOCK 19 warna hitam, serta menggunakan airsoft gun tersebut untuk menodong, mengancam, dan menakut-nakuti korban agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Adapun peran Sdr. NURSIN (DPO) dalam perampasan tersebut adalah bertindak sebagai joki sepeda motor yang membonceng Terdakwa I ANGGA ADITYA Alias NYOEH Bin SUMARNA SURYA DARMA, serta menentukan arah dan lokasi dalam mencari target atau korban perampasan. Peran Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO adalah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dan menggunakannya untuk menodong, mengancam, serta menakut-nakuti korban agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Sedangkan peran Anak Saksi JUMADI Alias MADIL Bin SARJA Bin LANANG adalah bertugas sebagai joki sepeda motor yang membonceng Terdakwa II DIMAS PURYANTOKO Alias GONDRONG Bin SUCIPTO.
- Bahwa kerugian yang dialami Saksi ELIS FATIMAH akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut adalah sebesar Rp34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP-------------------- |