Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.B/2024/PN Cbi 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
HENDRA LESMANA Bin UKI DASUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 519/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3282/M.2.18.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA LESMANA Bin UKI DASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa terdakwa HENDRA LESMANA Bin UKI DASUKI, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Alfamart Jalan Semen Kujang Kp. Palahlar Rt.020/008 Kel. Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Alfamart yang beralamat di Jalan Semen Kujang Kp. Palahlar Rt.020/008 Kel. Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor menggunakan 1 (satu) unit Honda beat street milik Nopol F-4970-FCW milik Terdakwa dengan membawa 4 (empat) buah kunci gembok merk SCLS, 2 (dua) buah kunci rolling door Alfamart merk VPR, dan 1 (satu) buah kunci brankas warna silver yang Terdakwa dapatkan saat Terdakwa bekerja di Alfamart terebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.45 WIB Terdakwa sampai di Alfamart tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu depan dengan cara membuka kunci gembok tersebut dan Terdakwa membuka pintu rolling door tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju tempat brankas tersimpan dan membukanya menggunakan kunci yang sudah Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang dalam brankas tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Alfamart sebesar Rp 31.008.000,- (tiga puluh satu juta delapan ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa keluar dari Alfamart dan pergi menuju rumahnya yang beralamat di Kp Baru, RT/RW 01/03, Desa Cikoneng, Kec. Anyer, Kab. Serang Banten.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 31.008.000,- (tiga puluh satu juta delapan ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya