Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2026/PN Cbi AGUS RUMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS RUMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan Nama dan nama orang tua (Ayah) anak Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor : 31258.CS/2009 yang semula tertulis Nama Muhammad Sa’dullah anak dari pasangan Ahmad Agus Fadilah dan Ibu Nurhayati diperbaikan menjadi Muhammad Sa’adullah anak dari pasangan Agus Rumin dan Ibu Nurhayati untuk disesuiakan dengan  Ijazah Sekolah Dasar (SD) Al Ashriyah Nurul Iman nomor: DN-02/D-SD/K13/0138115 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ashriyyah Nurul Iman Nomor : DN-02/D-SMP/K13/24/0151342 anak pemohon
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Nama dan nama orang tua (Ayah) anak Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Nomer 31258.CS/2009  anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak