Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
726/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.Rizky Chaniago, S.H.
CHARAKTER SATRIA SEJATI Bin CHAERUL SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 726/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4540/M.2.18/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2Rizky Chaniago, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARAKTER SATRIA SEJATI Bin CHAERUL SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

------Bahwa Ia Terdakwa CHARAKTER SATRIA SEJATI BIN CHAERUL SALEH pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di di sebuah rumah di Kampung Pasir Madin RT 001 RW 004 Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “melakukan Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu berupa 26 (dua puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 88 (delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4453/NOF/2024 tanggal 11 September 2024”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

        Bahwa awalnya atas informasi dari masyarakat, pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Madin RT 001 RW 004 Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, saksi TONI KARTONO, saksi RAHMAN, saksi M RHAFLI MALIK (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHARAKTER SATRIA SEJATI BIN CHAERUL SALEH dan pada saat menangkap terdakwa ditemukan barang bukti didalam kotak warna pink berupa 26 (dua puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 88 (delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer. Selain obat keras diatas, ditemukan juga pada terdakwa uang tunai hasil penjualan obat-obatan keras tersebut diatas sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Poco warna biru dengan nomor imei: 863779053872425. Ketika dilakukan interogasi kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa membeli obat-obatan keras diatas dengan cara membeli melalui aplikasi Tokopedia di Toko bernama “WHATSONN” dan “WINFLY.ID” dan juga sebuah warung di daerah Tajur dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual kembali. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya.

        Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat keras pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 di aplikasi tokopedia, terdakwa mendapat sebanyak 1 (satu) botol berisikan obat keras jenis hexymer tetapi terdakwa lupa berisikan berapa butir, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 terdakwa memesan di aplikasi Tokopedia “WINFLY.ID”, adapun terdakwa mendapat sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat jenis tramadol. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) di sebuah warung di daerah Tajur

        Bahwa dari pembelian tersebut, terdakwa sudah tidak dapat mengingat kembali sudah berapa butir obat keras jenis hexymer yang sudah terjual, sedangkan untuk obat keras jenis Tramadol terdakwa sudah menjual sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, yang biasanya terdakwa dapat menjual 50 (lima puluh) butir per harinya, dan obat keras jenis Trihexyphenidyl 3 (tiga) butir terdakwa pakai dan 9 (sembilan) butir pada saat terdakwa diamankan oleh saksi penangkap, dan terdakwa sudah 3 (tiga) bulan berjualan obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer, dan dalam 3 (tiga) bulan tersebut terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat-obatan keras tersebut untuk dijual kembali

              Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol untuk 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 5 (lima) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), obat jenis Hexymer untuk 10 (sepuluh) buatirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan pendapatan (omset) per hari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

        Bahwa peredaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI no. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan Farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4453/NOF/2024 tanggal 11 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap :

  1. 26 (dua puluh enam) butir obat jenis tramadol dan hasilnya adalah mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
  2. 88 (delapan puluh delapan) butir obat jenis Trihexphendyl dan hasilnya adalah mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
  3. 700 (tujuh ratus  dan hasilnya adalah mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika

(Hasil Pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara)

        Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa CHARAKTER SATRIA SEJATI BIN CHAERUL SALEH pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di di sebuah rumah di Kampung Pasir Madin RT 001 RW 004 Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat yaitu berupa 26 (dua puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 88 (delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4453/NOF/2024 tanggal 11 September 2024”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

        Bahwa awalnya atas informasi dari masyarakat, pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Madin RT 001 RW 004 Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, saksi TONI KARTONO, saksi RAHMAN, saksi M RHAFLI MALIK (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHARAKTER SATRIA SEJATI BIN CHAERUL SALEH dan pada saat menangkap terdakwa ditemukan barang bukti didalam kotak warna pink berupa 26 (dua puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 88 (delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer. Selain obat keras diatas, ditemukan juga pada terdakwa uang tunai hasil penjualan obat-obatan keras tersebut diatas sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Poco warna biru dengan nomor imei: 863779053872425. Ketika dilakukan interogasi kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa membeli obat-obatan keras diatas dengan cara membeli melalui aplikasi Tokopedia di Toko bernama “WHATSONN” dan “WINFLY.ID” dan juga sebuah warung di daerah Tajur dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual kembali. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya.

        Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat keras pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 di aplikasi tokopedia, terdakwa mendapat sebanyak 1 (satu) botol berisikan obat keras jenis hexymer tetapi terdakwa lupa berisikan berapa butir, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 terdakwa memesan di aplikasi Tokopedia “WINFLY.ID”, adapun terdakwa mendapat sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat jenis tramadol. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) di sebuah warung di daerah Tajur

        Bahwa dari pembelian tersebut, terdakwa sudah tidak dapat mengingat kembali sudah berapa butir obat keras jenis hexymer yang sudah terjual, sedangkan untuk obat keras jenis Tramadol terdakwa sudah menjual sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, yang biasanya terdakwa dapat menjual 50 (lima puluh) butir per harinya, dan obat keras jenis Trihexyphenidyl 3 (tiga) butir terdakwa pakai dan 9 (sembilan) butir pada saat terdakwa diamankan oleh saksi penangkap, dan terdakwa sudah 3 (tiga) bulan berjualan obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer, dan dalam 3 (tiga) bulan tersebut terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat-obatan keras tersebut untuk dijual kembali

                   Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol untuk 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 5 (lima) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), obat jenis Hexymer untuk 10 (sepuluh) buatirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan pendapatan (omset) per hari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

        Bahwa barang bukti 26 (dua puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 88 (delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer yang ditemukan pada terdakwa adalah termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4453/NOF/2024 tanggal 11 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap :

  1. 26 (dua puluh enam) butir obat jenis tramadol dan hasilnya adalah mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
  2. 88 (delapan puluh delapan) butir obat jenis Trihexphendyl dan hasilnya adalah mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika
  3. 700 (tujuh ratus  dan hasilnya adalah mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika

(Hasil Pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara)

        Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang dan terdakwa adalah bukan seorang apoteker

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya