Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2024/PN Cbi PT LUSLI KREASI INVESTAMA 1.PT MAULANA KARYA PERSADA
2.ABI MAULANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat 064/L/SEQUOIA/VII/24
Penggugat
NoNama
1PT LUSLI KREASI INVESTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randolph Yosua Siagian, S.H.PT LUSLI KREASI INVESTAMA
Tergugat
NoNama
1PT MAULANA KARYA PERSADA
2ABI MAULANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Uang Muka pembelian saham PT Fajar Agro Sejahtera sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) yang telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Desember 2022 adalah hak dari Penggugat yang tidak dapat diganggu gugat;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil yaitu sisa pembayaran kewajiban terkait takeover sebesar Rp Rp3.723.250.000,- (tiga milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang wajib dibayarkan seluruhnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah putusan dalam Perkara Perdata a quo berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset-aset bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Para Tergugat, yang antara lain adalah:

 

  1. tanah dan bangunan yang berlokasi di Graha MKP Lantai 3, Jalan PS. Cikereteg, Ciderum, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan
  2. tanah dan bangunan milik Tergugat 2 yang berlokasi di Kp. Ciletuh, RT.002/RW.002, Ciderum, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)/ hari keterlambatan melaksanakan putusan yang dihitung sejak Putusan dibacakan sampai dengan Putusan dilaksanakan oleh Para Tergugat; dan
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak