Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Cbi NURDIANA PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M.ZUCHLI IMRAN PUTRA, S.H., M.H.NURDIANA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Citra Lelang Nasional
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”) Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidak sah dan dibatalkan
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) dan kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 500,000,000.- ( lima ratus juta rupiah) ;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000.- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan
  6. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak