Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
273/Pdt.G/2026/PN Cbi MARIO REZA SRI ROSITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 273/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIO REZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.MARIO REZA
Tergugat
NoNama
1SRI ROSITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA C.Q. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 361.000.000,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Surat Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 8 November 1996 sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;

 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat terkait Surat Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 8 November 1996;

 

4. Menyatakan Penggugat selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 7.220 M2 (tujuh ribu dua ratus dua puluh meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 105, terdaftar atas nama Ny. R. Nengsijh, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10101703.1396, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:

  1. Sebelah utara berbatas dengan     : Sawah (Tanah Desa)
  2. Sebelah selatan berbatas dengan : Pohon Pepaya Haji Imung
  3. Sebelah barat berbatas dengan     : Kebun Singkong (Tanah Desa)
  4. Sebelah timur berbatas dengan      : Jalan Setapak (Tanah Aki Cangkrang)

dan batas-batas sekarang adalah sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatas dengan     : SMK PGRI Cibinong
  • Sebelah selatan berbatas dengan : Jalan desa
  • Sebelah barat berbatas dengan     : SMA PGRI Cibinong
  • Sebelah timur berbatas dengan      : Jalan desa

 

5. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk melakukan pengurusan balik nama kepemilikan atas sebidang tanah seluas 7.220 M2 (tujuh ribu dua ratus dua puluh meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 105, terdaftar atas nama Ny. R. Nengsijh, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10101703.1396, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:

  1. Sebelah utara berbatas dengan     : Sawah (Tanah Desa)
  2. Sebelah selatan berbatas dengan  : Pohon Pepaya Haji Imung
  3. Sebelah barat berbatas dengan      : Kebun Singkong (Tanah Desa)
  4. Sebelah timur berbatas dengan      : Jalan Setapak (Tanah Aki Cangkrang)

dan batas-batas sekarang adalah sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatas dengan     : SMK PGRI Cibinong
  • Sebelah selatan berbatas dengan : Jalan desa
  • Sebelah barat berbatas dengan     : SMA PGRI Cibinong
  • Sebelah timur berbatas dengan      : Jalan desa

kepada Turut Tergugat dengan menggunakan Putusan Perkara a quo;

 

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap Putusan Perkara a quo;

 

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak