| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai, menempati, dan tidak mau mengosongkan Obyek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Hibah tertanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat antara Pemberi Hibah Saudara IJUM (TERGUGAT III) dengan PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak penuh atas sebidang tanah seluas kurang lebih 320 m?2; beserta bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Blok Hambalang C, Nomor Urut Desa 398/508, Persil 436 Kelas II D, Kampung Hambalang, RT 007 RW 003, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai, menempati, dan tidak mau mengosongkan Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mempunyai hak sama sekali atas Obyek Sengketa tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang memperoleh hak dari mereka untuk segera keluar, mengosongkan, dan menyerahkan Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat apa pun.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
ATAU, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |