| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 255/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH 2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH 3.GIFRAN HERALDI, SH 4.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H. 5.Yayat Hidayat |
AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 255/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2341/M.2.18/Ft.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, bersama-sama dengan Saksi ASEP SAEPUL HUSNA BIN MUHAMAD YUSUP dan Saksi HERI PURWANTO alias HERI (keduanya telah disidangkan dalam berkas perkara terpisah), serta Saksi ASEP DENDI MULYANA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Februari 2020 sampai dengan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun tahun 2020, bertempat di PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.552.120.3-434.000 alamat Kampung Cimande Hilir RT. 001 RW 001 Desa Lemah Luhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal Saksi Heri Purwanto Alias Heri dan Sdr. Dwi Atmojo (alias Aat) pada bulan Oktober 2019 mendirikan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dengan maksud untuk menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau membuat faktur pajak fiktif yang beralamat di Kp. Cimande Hilir RT 001 RW 001 Kelurahan Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dan selanjutnya PT. Alam Makmur Bahagia (PT. AMB) terdaftar dalam Sistem Administrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi sejak tanggal 22 November 2019 sebagai Wajib Pajak Badan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 93.552.120.3-434.000, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 19 Desember 2019 dan telah memiliki Sertifikat Faktur Pajak Elektronik dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak ; Bahwa Wajib Pajak Badan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25, 29, Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan Pasal 4 ayat (2), 15, 19, 21, 23, 26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA memiliki kewajiban perpajakan yaitu menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (Self Assessment). Bahwa di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Saksi Heri Purwanto Alias Heri tidak ada dalam kepengurusan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA, namun Saksi Heri Purwanto Alias Heri adalah orang yang mengkoordinir penerbitan Faktur Pajak Fiktif apabila ada pesanan dari para broker/klien dan kemudian Saksi Heri Purwanto Alias Heri serahkan ke Sdr. PANJI untuk dibuatkan faktur pajaknya; Bahwa broker-broker yang memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari Saksi Heri Purwanto Alias Heri pada PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dan mendistribusikan ke para pembeli (pengguna faktur) diantaranya adalah Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, yang mana awal tahun 2020 Terdakwa menghubungi Saksi HERI PURWANTO alias HERI dan menanyakan apakah Saksi HERI PURWANTO alias HERI mempunyai perusahaan bendera yang bisa digunakan untuk membuat faktur pajak fiktif, dan Saksi HERI PURWANTO alias HERI memberi tahu bahwa Saksi HERI PURWANTO alias HERI mempunyai bendera PT ALAM MAKMUR BAHAGIA. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON secara sadar dan sengaja mulai memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada Saksi HERI PURWANTO alias HERI melalui PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, untuk kemudian didistribusikan kepada para pihak pengguna Faktur Pajak melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dan ASEP DENDI MULYANA dengan mekanisme Terdakwa mengirimkan data kebutuhan Faktur Pajak kepada Saksi HERI PURWANTO alias HERI melalui aplikasi WhatsApp, meliputi NPWP, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, serta nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dipesan, kemudian Faktur Pajak diproses dan selesai dalam waktu kurang lebih satu sampai dua hari berikut dokumen pendukung berupa Surat Jalan, Invoice, dan Kwitansi, yang selanjutnya dikirimkan kembali kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. Bahwa Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dan Saksi ASEP DENDI MULYANA tersebut memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada Terdakwa, yang kemudian digunakan oleh para pengguna Faktur Pajak sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai, seolah-olah berasal dari transaksi yang sah, padahal pada kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi penyerahan barang dan/atau jasa yang sebenarnya. Bahwa sekitar bulan Februari 2020, Saksi ASEP SAEPUL HUSNA menghubungi Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON dengan maksud untuk dicarikan Faktur Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Permintaan tersebut dilakukan karena Terdakwa sebelumnya pernah menyampaikan kepada Saksi ASEP SAEPUL HUSNA bahwa dirinya memiliki Faktur Pajak yang “aman”, dalam arti dapat masuk dan terlapor dalam sistem administrasi perpajakan. Bahwa atas penyampaian tersebut, Saksi ASEP SAEPUL HUSNA kemudian mulai memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada Terdakwa, sesuai dengan kebutuhan para pihak yang memesan Faktur Pajak melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA. Adapun pihak-pihak yang memesan Faktur Pajak tersebut melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA adalah PT DELTA SURYA ENERGY, PT MAJA MANDIRI ABADI dan PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI. Bahwa proses pemesanan Faktur Pajak yang dilakukan oleh para pemesan tersebut berlangsung dengan mekanisme sebagai berikut:
Bahwa rincian Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dipesan, diterima, dan didistribusikan oleh Terdakwa melalui Saksi ASEP SAEPUL HUSNA kepada para pengguna Faktur Pajak, yaitu PT DELTA SURYA ENERGY, PT MAJA MANDIRI ABADI, dan PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI, adalah sebagai berikut:
1. Faktur Pajak atas nama PT DELTA SURYA ENERGY
2. Faktur Pajak atas nama PT MAJA MANDIRI ABADI
3. Faktur Pajak atas nama PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI
Sedangkan Saksi ASEP DENDI MULYANA sekitar bulan April tahun 2020 menghubungi Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON dengan maksud untuk dicarikan Faktur Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Permintaan tersebut dilakukan karena Terdakwa sebelumnya pernah menyampaikan kepada Saksi ASEP DENDI MULYANA bahwa dirinya memiliki banyak kenalan konsultan pajak, sehingga dianggap mampu membantu memperoleh Faktur Pajak yang dibutuhkan. Bahwa menindaklanjuti permintaan tersebut, Terdakwa kemudian kembali menghubungi Saksi ASEP DENDI MULYANA dan menyampaikan bahwa dirinya dapat membantu Saksi untuk mendapatkan Faktur Pajak Masukan PPN sesuai dengan kebutuhan pemesan. Bahwa selanjutnya proses pemesanan Faktur Pajak yang dilakukan berlangsung dengan mekanisme sebagai berikut:
Bahwa rincian Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dipesan, diterima, dan didistribusikan oleh Terdakwa melalui Saksi ASEP DENDI
MULYANA kepada para pengguna Faktur Pajak, yaitu PT DALILA SINAR PERSADA, adalah sebagai berikut : Faktur Pajak atas nama PT DALILA SINAR PERSADA
Bahwa selain menerbitkan dan mendistribusikan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk PT DELTA SURYA ENERGY, PT MAJA MANDIRI ABADI dan PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI melalui perantara Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dan PT DALILA SINAR PERSADA melalui Saksi ASEP DENDI MULYANA, terdakwa juga ada menerbitkan dan mendistribusikan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada PT. PATRIA TAMA PERKASA pada tanggal 20 Februari 2020 dengan Nomor faktur 010.004-20.22782543 dan jumlah PPN Rp39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah). Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON tetap menawarkan dan menyediakan Faktur Pajak Masukan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada Saksi ASEP SAEPUL HUSNA dan Saksi ASEP DENDI MULYANA secara berulang dan berlanjut, padahal Terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut adalah faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif dan perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan transaksi pembelian dengan perusahaan yang ada dalam faktur pajak masukan tersebut. Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON dengan sengaja atau secara sadar telah mendistribusikan / mengirimkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh Saksi Heri Purwanto Alias Heri tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk digunakan dalam pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN oleh PT. PATRIA TAMA PERKASA, PT. Delta Surya Energy, PT. Maja Mandiri Abadi, PT. Trustsindo Berkah Abadi (PT. TBA) dan PT Dalila Sinar Persada ke KPP Pratama untuk diperhitungkan dalam masa pajaknya. Bahwa atas setiap penerbitan dan pendistribusian Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON memperoleh keuntungan berupa fee, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak. Bahwa Saksi HERI PURWANTO alias HERI selaku pihak yang mengkoordinir penerbitan Faktur Pajak fiktif melalui PT ALAM MAKMUR BAHAGIA menetapkan besaran fee atas setiap Faktur Pajak yang dipesan oleh para broker, termasuk oleh Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, yaitu sekitar 7% (tujuh persen) dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak. Bahwa fee sebesar 7% (tujuh persen) dari nilai PPN tersebut merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh Saksi HERI PURWANTO alias HERI, sedangkan Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON memperoleh keuntungan dengan
cara menaikkan kembali harga Faktur Pajak kepada para perantara atau pengguna Faktur Pajak, sehingga selisih antara harga yang dibayarkan kepada Saksi HERI PURWANTO alias HERI dengan harga yang ditagihkan kepada para perantara atau pengguna Faktur Pajak menjadi bagian keuntungan Terdakwa. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pembagian keuntungan (fee) atas pemesanan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Bahwa dalam praktiknya, penerimaan bagian fee yang menjadi hak Terdakwa tidak selalu diterima secara langsung oleh Terdakwa, melainkan dialirkan melalui rekening bank atas nama pihak lain, yaitu rekening Bank BCA Nomor Rekening 5721048307 atas nama DEDE AGUSTIAN, yang digunakan oleh Terdakwa sebagai rekening penampung (rekening perantara) untuk menerima dan menguasai hasil kejahatan. Penggunaan rekening atas nama pihak lain tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyamarkan alur penerimaan dana serta menyulitkan penelusuran keterkaitan langsung antara Terdakwa dan hasil penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Bahwa dari hasil pemeriksaan rekening koran Bank BCA atas nama DEDE AGUSTIAN, ditemukan adanya transaksi penerimaan dana yang bersesuaian dengan waktu, jumlah, dan pola penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga secara nyata menunjukkan bahwa dana tersebut merupakan bagian keuntungan yang diterima dan dikuasai oleh Terdakwa. Bahwa pembagian keuntungan tersebut dilakukan secara berulang dan berlanjut selama kurun waktu tindak pidana, sehingga memperlihatkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan kesengajaan dan menjadikan penerbitan serta pendistribusian Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagai sumber keuntungan. Bahwa dengan demikian, Terdakwa berperan aktif sebagai penghubung (broker utama) antara pihak penerbit Faktur Pajak fiktif dengan para pengguna Faktur Pajak, sehingga tanpa peran Terdakwa, Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut tidak akan sampai dan digunakan oleh para Wajib Pajak. Bahwa Jumlah pajak dalam faktur pajak yang diterbitkan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000 yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang didistribusikan oleh Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, dengan perincian sebagai berikut:
Yaitu total sebesar Rp403.259.188 (empat ratus tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah). Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dini Triasrini S.E., Ak., M.M. selaku Ahli di bidang Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara, dalam hal Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan/Penuntutan, maka jumlah yang harus dilunasi oleh Terdakwa adalah sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 44B ayat (2) huruf c UU KUP. Dengan demikian, jumlah yang harus dibayar adalah sebesar Rp403.259.188 di tambah denda sebesar 4 x Rp403.259.188 dengan jumlah total sebesar Rp2.016.295.940 (dua miliar enam belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah. Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS MULYANA alias AGUS alias BAGUS alias NYON, bersama-sama dengan Saksi ASEP SAEPUL HUSNA BIN MUHAMAD YUSUP dan Saksi HERI PURWANTO alias HERI, serta Saksi ASEP DENDI MULYANA tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
